ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dibentuk dengan
tujuan untuk mempromosikan dan melindungi HAM yang ada di ASEAN. Akan tetapi
dalam realitanya AICHR masih belum memenuhi tujuan tersebut. Salah satu contoh yang
dapat dilihat adalah dalam kasus Krisis Rohingya yang terjadi pada tahun 2017-2021.
Dalam rentan tahun tersebut lebih dari 700,000 pengungsi Rohingya melarikan diri ke
negara tetangga. Namun AICHR belum memberikan tanggapan hingga sampai saat ini.
Melihat kondisi tersebut, tulisan ini mempertanyakan mengapa AICHR tidak menanggapi
Krisis Rohingya tahun 2017-2021. Dalam menjawab pertanyaan tersebut penulis
menggunakan studi pustaka dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang mempengaruhi sikap
AICHR yakni faktor institusional dan faktor kepentingan negara anggota. Kedua faktor
saling berhubungan sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedua faktor itulah
yang menyebabkan pembahasan Krisis Rohingya di AICHR tidak menemui titik terang.
Deskripsi Lengkap