Penelitian ini menganalisis faktor penyebab gagalnya gerakan koalisi masyarakat sipil antikorupsi dalam menolak agenda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Penelitian ini menggabungkan teori gerakan sosial Dough McAdam (2004) yang terdiri dari tiga pendekatan yaitu pendekatan struktur kesempatan politik, teori mobilisasi sumber daya, teori proses pembingkaian dengan kerangka penjelasan faktor keberhasilan dan penghambat gerakan sosial dari David A. Locher (2002). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer dari wawancara dan pengolahan data sekunder. Penelitian ini menunjukkan gerakan sosial yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi cukup sulit hingga pada akhirnya gerakan tersebut tidak berhasil mencapai tujuan gerakan, karena revisi UU KPK berhasil disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. Faktor penyebab kegagalan gerakan koalisi masyarakat sipil antikorupsi diklasifikasi menjadi dua, yaitu faktor eksternal dan internal gerakan. Faktor eksternal yang diidentifikasi dari temuan riset ini sekaligus menjadi pembeda dari tahun-tahun sebelumnya bahwa struktur kesempatan politik memiliki kontribusi besar dalam kegagalan gerakan sosial yang dilakukan oleh koalisi hal tersebut diindikasikan melalui berbagai indikator yaitu baru bertemunya momentum kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah; solidnya seluruh fraksi partai politik; DPR mempercepat proses legislasi; dan struktur politik yang menutup kesempatan gerakan. Sedangkan dari segi internal, diidentifikasi adanya permasalahan sumber daya; keterbelahan pendapat kelompok masyarakat; kelemahan dalam membantah framing; dan kurang dapat meyakinkan para pemangku kebijakan. Faktor eskternal merupakan yang dominan penyebab gagalnya gerakan koalisi masyarakat sipil antikorupsi menolak revisi UU KPK.
Deskripsi Lengkap