Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0020-2021/ETS-Pol Yay t
Judul Traditional Governance Nagari Pariangan: Melacak Hambatan Implementasi Otonomi Nagari Pariangan di Kabupaten Tanah Datar Masa Reformasi
Pengarang Yayan Hidayat
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek Traditional Governance, Otonomi, Nagari
Kata Kunci Traditional Governance, Otonomi, Nagari
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0020-2021/ETS-Pol Yay t 0020-2021/ETS-Pol Yay t TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77613
Sampul
Abstrak
Pengakuan bentuk Pemerintahan Nagari pada masa reformasi ternyata menempatkan nagari pada situasi yang dilematis, harus berperan sebagai bagian dari birokrasi negara dan disisi lain sebagai traditional governance memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal-usul. Agenda revitalisasi nagari pada masa reformasi harus menghadapi berbagai macam tantangan yang muncul yakni tantangan regulasi yang tumpang tindih dan berubah-ubah serta modernisasi kelembagaan nagari. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dilema institusional nagari dalam struktur birokrasi negara pada masa reformasi. Nagari Pariangan menjadi lokasi studi ini karena berdasarkan tambo (kitab) sejarah Minangkabau, Nagari Pariangan adalah nagari tertua di Sumatera Barat dan memudahkan peneliti untuk mengidentifikasi traditional governance yang berkembang dan eksis dalam kelembagaan nagari. Teori historical institusionalism dan traditional governance digunakan sebagai alat analisis untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pemerintahan nagari serta memeriksa hubungan sebab-akibat dari situasi dilematis yang dihadapi oleh nagari pada masa reformasi. Temuan dalam penelitian ini adalah nagari secara institusi tersubordinasi di bawah Pemerintahan Kabupaten dan harus menerima berbagai intervensi pemerintah yang menempatkannya sebagai bagian dari birokrasi negara. Subordinasi struktur Nagari Pariangan di bawah Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar telah menghilangkan hakikat otonomi yang didasarkan pada kewenangan berdasarkan hak asal- usul.