Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil 0001-2021/EDS-Kri Kis h
Judul Hybrid Policing sebagai Model Pemolisian Alternatif terhadap Cyber Crime yang Terjadi dalam Computing Environment pada Information Society
Pengarang Kisnu Widagso
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek polisi, pemolisian, model pemolisian, hybrid policing
Kata Kunci polisi, pemolisian, model pemolisian, hybrid policing
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0001-2021/EDS-Kri Kis h 0001-2021/EDS-Kri Kis h TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77617
Sampul
Abstrak
Kejahatan siber telah menjadisalah satu ciri dari masyarakat modern yang muncul seiring dengan perkembangan dan penggunaan teknologi oleh masyarakat. Seiring dengan perkembangan ini, polisi ternyata mengalami kesulitan dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan terjadinya kejahatan di dunia siber. Polisi terlihat lemah dalam penanganan kasus kejahatan siber, sehingga berdampak pada lemahnya pengendalian sosial formal terhadap kejahatan siber. Situasi ini tercermin, salah satunya, dari meningkatnya angka kasus kejahatan siber dan banyaknya kasus kejahatan siber yang belum dapat ditangani. Di sisi lain, secara teoretis, perubahan terhadap model pemolisian umumnya hanya berlandaskan pada satu atau dua faktor, misalnya dari sisi kelemahan polisi, dari sisi sifat kejahatan siber, atau dari sisi masyarakat pengguna teknologi. Sebagai konsekuensinya, kondisi ini membutuhkan perubahan model pemolisian. Pendekatan kualitatif digunakan dengan mempertimbangkan bahwa penelitian tentang model pemolisian pada dasarnya merupakan suatu upaya untuk memberikan pemahaman dan penjelasan dalam mengonstruksi sebuah konsep yang memiliki sebagian ciri atau karakteristik dari dunia nyata. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan kajian literatur, wawancara, dan pengamatan. Analisis data dilakukan dengan pengorganisasian dan mengurutan data ke dalam kategori dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan pola, tema yang dapat menjadi petunjuk jalan dalam melakukan analisis (interpretasi). Data menunjukkan bahwa terdapat faktor input dalam model pemolisian, seperti jenis kejahatan siber, penyebab munculnya kejahatan siber, dan karakteristik masyarakat siber. Dari penelitian menunjukkan bahwa jenis kejahatan siber di Indonesia didominasi oleh tindak pidana penipuan dan content-related crimes. Kemudian, rendahnya literasi digital dan terjadinya kesenjangan digital pada masyarakat, kapabilitas polisi yang viii Universitas Indonesia terbatas, absennya knowledge management system (KMS), serta masih lemahnya praktik- praktik community policing menjadi faktor-faktor yang mendorong maraknya kejahatan siber di Indonesia. Dengan bantuan kerangka berpikir yang diberikan oleh Ponsaers (2001), pemahaman akan faktor-faktor tersebut sebagai aspek dalam proses dinamis pembentukan model pemolisian diidentifikasi pada model pemolisian terhadap kejahatan siber. Hasilnya, hybrid policing sebagai model pemolisian dipandang sebagai jawaban atas makin beragamnya bentuk kejahatan siber, keterbatasan kapabilitas Polri, serta praktik pemolisian yang lebih efektif. Model ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk turut berperan serta dalam pelaksanaan kewenangan polisi dalam melakukan pemolisian. Dalam penelitian ini, teridentifikasi pula beberapa tipologi hybrid policing sebagai sebuah model, yaitu non-hybrid policing, semi hybrid policing, serta pseudo hybrid policing.