Riset ini mengkaji tentang catatan kriminal sebagai salah satu bentuk legal stigma oleh negara dalam studi kriminologis. Ruang lingkup penelitian ini terletak pada SKCK dan bahaya sosialnya. Tujuan penelitian bertujuan untuk menjelaskan catatan kriminal (SKCK) sebagai bentuk legal stigma yang dilakukan negara terhadap masyarakat dan melakukan deskripsi dampak sosial yang ditimbulkannya. SKCK akan dibahas dalam sudut pandang normalisasi, dan dampak sosial. Selanjutnya, analisis legal stigma melalui SKCK menggunakan teori stigma dan labelling. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan studi dokumen sebagai teknik pengumpulan datanya. Hasil penelitian ini adalah implementasi penerbitan SKCK yang dilakukan negara sebagai bentuk legal stigma dan labelling kepada masyarakat. Oleh karena itu, dampak sosial yang ditimbulkan berada pada ranah stereotip, labelling, dan diskriminasi.
Deskripsi Lengkap