Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0053-2021/ESK-HI Sal p
Judul : PROSES DIFUSI NORMA INTERNASIONAL PRAKTIK BISNIS BERTANGGUNG JAWAB DI KAWASAN ASIA TENGGARA MELALUI ASEAN CSR NETWORK
Pengarang : Salwa Azzahra
Strata :
Pembimbing : Shofwan Al Banna Choiruzzad, Ph. D
Fakultas : FISIP-UI
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0053-2021/ESK-HI Sal p 0053-2021/ESK-HI Sal p TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77627
Sampul
Abstrak
Penerapan praktik Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai norma global yang mendorong praktik bisnis bertanggung jawab pada seluruh kawasan di dunia, salah satunya kawasan Asia Tenggara, menjadi studi kasus yang menarik karena kawasan ini berperan penting bukan hanya isu ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika sosial dan lingkungan global. ASEAN mendeklarasikan komitmennya untuk mempromosikan CSR melalui cetak biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN tahun 2009, yang semakin diperkuat dengan pembentukan ASEAN CSR Network (ACN). Oleh karena itu, penelitian ini mempertanyakan mengapa masalah praktik bisnis yang bertanggung jawab masih terjadi di Asia Tenggara, meskipun ASEAN telah mengadopsi norma global terkait CSR melalui ACN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses difusi norma CSR di Asia Tenggara melalui peran ACN sebagai jaringan CSR regional yang merupakan instrumen penting dalam proses difusi norma tersebut. Penelitian ini menggunakan teori difusi norma ?norms life-cycle? yang dikemukakan oleh Finnemore dan Sikkink (1998) sebagai kerangka analisis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara semi-structure dengan penggiat ACN serta beberapa pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), sementara data sekunder berasal dari studi literatur. Penelitian ini menemukan bahwa; 1) ASEAN telah mengadopsi norma global CSR ke dalam kawasan; 2) ACN telah menunjukkan peran dan fungsinya sebagai platform yang penting bagi norm entrepreneur untuk mendifusikan norma CSR di negara-negara anggota ASEAN, dan 3) Proses adopsi norma global CSR belum sempurna pada salah satu tahapan dalam siklus hidup norma teori yang dikemukakan oleh Finnemore dan Sikkink (1998). Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa norma global CSR telah terdifusi ke dalam kawasan Asia Tenggara melalui peran penting dari ACN, namun dalam proses tersebut belum cukup sempurna sehingga berimplikasi terhadap sejumlah masalah praktik bisnis bertanggung jawab di dalam kawasan.