Fenomena peradilan sesat adalah ketika seorang terduga pelaku kejahatan mengalami penuntutan, penghukuman, dan penahanan karena kejahatan yang tidak dilakukan merupakan permasalahan hukum dan sosial yang terjadi dalam sistem peradilan pidana, juga menjadi permasalahan sistemik yang dapat merusak integritas dan legitimasi proses peradilan pidana. Sebagai bagian dari objek studi kriminologi, penulisan ini bertujuan ingin melihat bagaimana manifestasi fenomena peradilan sesat dalam sistem peradilan pidana dengan menggunakan deskripsi 2 kasus yang berbeda yaitu kasus YT dan YM serta menguraikan faktor-faktor penyebab peradilan sesat pada 2 kasus tersebut berdasarkan indikator dari Bohm (2005), Naughton (2007), Colvin (2009), serta Poyser dan Milne (2011). Tidak hanya itu, juga menganalisis menggunakan pembahasan peradilan sesat oleh Forst (2004) perihal error of due process dan mengaitkan fenomena tersebut dengan perspective of justice sistem peradilan pidana yaitu due process model. Melalui analisis dengan pendekatan tersebut menggunakan data sekunder putusan pengadilan dan dokumen pendukung kasus YT dan YM, ditemukan bahwa fenomena peradilan sesat pada kasus YT dan YM memiliki kesamaan dalam faktor penyebab terjadinya peradilan sesat pada kasus mereka dan faktor yang sangat berkontribusi besar berasal dari penyelewengan pada penyidikan Kepolisian, yang pada akhirnya memengaruhi proses peradilan pidana selanjutnya. Dan fenomena tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran due process model yang bersifat due process prosedural yang juga mencakup pelanggaran hak asasi manusia pada aspek hak fair trial serta dalam kajian lingkup sosiologi hukum manifestasi dari pengingkaran moralitas praktisi hukum pada pemikiran Durkheim, ketidakrasionalan hukum modern Weber, dan kesadaran hukum yang palsu pada pemikiran Peters.
Deskripsi Lengkap