Penelitian ini fokus terhadap masalah kekerasan seksual terhadap penyandang
disabilitas di Indonesia, dan mendalami bagaimana pemasaran sosial dapat mengurangi
terjadinya hal tersebut di konteks Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2021
pada masa pandemic COVID-19. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan
pustaka, dimana penulis meninjau berbagai literatur seperti jurnal, buku, dan laporan
terkait isu terkait. Hal tersebut dilakukan agar penulis dapat menjangkau berbagai data
dan kasus di skala lebih luas dari luar negeri dan juga dari berbagai daerah di Indonesia.
Pertama, penulis menganalisis bagaimana penyandang disabilitas dipandang dalam
masyarakat Indonesia. Selanjutnya, penulis mendalami contoh kasus keberhasilan
pemasaran sosial yang telah dilakukan dalam Indonesia, serta pemasaran sosial yang
berfokus pada masalah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang telah
dilakukan di luar negeri. Hasil tinjauan pustaka menunjukan bahwa stigmatisasi terhadap
penyandang disabilitas masih ditemukan dalam masyarakat, pemerintahan, dan juga di
pusat rehabilitasi sosial. Stigmatisasi tersebut menjadi akar masalah dari munculnya
kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Pemasaran sosial dapat digunakan sebagai
suatu intervensi untuk mengurangi stigma dalam masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat
dari kampanye-kampanye pemasaran sosial yang pernah dilakukan di Indonesia. Dalam
konteks kekerasan dan stigma terhadap penyandang disabilitas, kampanye pemasaran
sosial juga telah dilakukan di luar negeri dengan hasil cukup baik. Akhirnya, penulis
berfokus pada potensi pemasaran sosial di Indonesia. Pertama, kerjasama dengan tokoh
masyarakat dapat membantu membuat masyarakat sasaran lebih berterima dan tertarik.
Selanjutnya, penggunaan internet tinggi dapat meningkatkan efektivitas pemasaran sosial
melalui media online. Disarankan bahwa perlu ada lebih banyak upaya untuk menghadapi
masalah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia, dan juga perlu lebih
banyak penelitian yang mendalami evaluasi pemasaran sosial hak disabilitas yang
dilakukan di Indonesia.
Deskripsi Lengkap