Pandemi COVID-19 telah memperburuk situasi di negara-negara yang terdampak oleh kejahatan perang. Masyarakat yang terdampak tidak hanya menghadapi situasi buruk yang disebabkan oleh kejahatan perang, tetapi juga harus menghadapi virus COVID-19. Hal tersebut menyebabkan krisis kemanusiaan sehingga membuat Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 15 negara anggota mengesahkan resolusi gencatan senjata. Penulis melihat Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020 menggunakan pendekatan multi-agency anti-crime partnerships sebagai bentuk pengendalian kejahatan internasional dan untuk menanggapi situasi di negara yang terdampak perang. Dalam hal ini, Indonesia menanggapi kejahatan perang tersebut melalui kebijakan Resolusi Gencatan Senjata 2532 (2020) yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB di tengah pandemi COVID-19.
Deskripsi Lengkap