Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0014-2021/ESK-Kri Kyl k
Judul : Keterlibatan Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Dalam Gencatan Senjata Pada Masa COVID-19 Di Perang Afghanistan dan Palestina-Israel Sebagai Bentuk Multi- Agency Anti-Crime Partnerships
Pengarang : Kylabelle Gerbera Pertiwi
Strata :
Pembimbing : Dr. Anggi Aulina Harahap, Dipl. Soz.
Fakultas : FISIP UI
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0014-2021/ESK-Kri Kyl k 0014-2021/ESK-Kri Kyl k TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77688
Sampul
Abstrak
Pandemi COVID-19 telah memperburuk situasi di negara-negara yang terdampak oleh kejahatan perang. Masyarakat yang terdampak tidak hanya menghadapi situasi buruk yang disebabkan oleh kejahatan perang, tetapi juga harus menghadapi virus COVID-19. Hal tersebut menyebabkan krisis kemanusiaan sehingga membuat Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 15 negara anggota mengesahkan resolusi gencatan senjata. Penulis melihat Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020 menggunakan pendekatan multi-agency anti-crime partnerships sebagai bentuk pengendalian kejahatan internasional dan untuk menanggapi situasi di negara yang terdampak perang. Dalam hal ini, Indonesia menanggapi kejahatan perang tersebut melalui kebijakan Resolusi Gencatan Senjata 2532 (2020) yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB di tengah pandemi COVID-19.