Tulisan ini membahas tentang risiko kerusakan lingkungan yang timbul dari proyek food estate di Indonesia. Penulis menggunakan perspektif conservation criminology dan teori realitas sosial kejahatan oleh Richard Quinney untuk menganalisis hal tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa proyek food estate memiliki berbagai risiko lingkungan yang mengarah pada kejahatan lingkungan dan hal tersebut dilegitimasi oleh pihak penguasa melalui peraturan hukum sehingga membentuk realitas sosial kejahatan atas lingkungan.
Deskripsi Lengkap