Perkembangan fintech lending diiringi dengan risiko munculnya fintech lending ilegal. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi fintech lending ilegal dan kejahatan yang dilakukan oleh PT Vcard Technology Indonesia, PT Southeast Century Asia, dan PT Vega Data Indonesia (dan PT Barracuda Fintech Indonesia) sebagai bagian dari corporate crime untuk menunjukkan resiko ? resiko yang akan terjadi saat melakukan transaksi pinjaman dengan fintech lending ilegal. Fintech lending ilegal yang dilihat berdasarkan ketiga perusahaan ini telah melakukan kejahatan ? kejahatan yang merugikan masyarakat, antara lain pelanggaran terhadap data pribadi penerima pinjaman, menetapkan biaya bunga, denda, dan administrasi yang tinggi, serta tidak melindungi data pribadi penerima pinjaman. Kejahatan disebabkan karena tujuan perusahaan itu sendiri yaitu untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang sebesar ? besarnya, sehingga masyarakat mengalami berbagai kerugian dan berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending itu sendiri.
Deskripsi Lengkap