Perkembangan teknologi tidak hanya memberikan dampak baik, melainkan juga dampak buruk. Salah satunya adalah lahirnya upaya kontrol terhadap kritik yang dilakukan oleh negara terhadap aktivis melalui fenomena kriminalisasi digital dan penyiksaan siber. Dalam dua fenomena ini, pendefinisian dari aktivis tidak terbatas pada mereka yang berprofesi sebagai aktivis, akan tetapi merujuk pada intelektual organik oleh Gramsci, sehingga aktivis dapat berupa siapapun yang mengkritik pemerintah. Pada kriminalisasi digital, aktor negara memainkan peran besar dalam kriminalisasi yang terjadi. Sementara pada penyiksaan siber, aktor non negara dalam wujud buzzer dan influencer merupakan pelaku dari penyiksaan. Dikaji dalam menggunakan teori realitas sosial kejahatan dan konsep kejahatan politik, penelitian ini menggambarkan bagaimana kedua fenomena ini memiliki keterikatan yang kuat dengan kepentingan kelas penguasa.
Deskripsi Lengkap