Deskripsi Lengkap

PengarangRamadhani Mutiara Firyaal
JudulKriminalisasi Digital dan Penyiksaan Siber Terhadap Aktivisme Digital pada Tahun 2014 Sampai dengan 2021 di Indonesia
Pembimbing/SupervisorDr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si.
Bahasa UtamaIND
AbstrakPerkembangan teknologi tidak hanya memberikan dampak baik, melainkan juga dampak buruk. Salah satunya adalah lahirnya upaya kontrol terhadap kritik yang dilakukan oleh negara terhadap aktivis melalui fenomena kriminalisasi digital dan penyiksaan siber. Dalam dua fenomena ini, pendefinisian dari aktivis tidak terbatas pada mereka yang berprofesi sebagai aktivis, akan tetapi merujuk pada intelektual organik oleh Gramsci, sehingga aktivis dapat berupa siapapun yang mengkritik pemerintah. Pada kriminalisasi digital, aktor negara memainkan peran besar dalam kriminalisasi yang terjadi. Sementara pada penyiksaan siber, aktor non negara dalam wujud buzzer dan influencer merupakan pelaku dari penyiksaan. Dikaji dalam menggunakan teori realitas sosial kejahatan dan konsep kejahatan politik, penelitian ini menggambarkan bagaimana kedua fenomena ini memiliki keterikatan yang kuat dengan kepentingan kelas penguasa.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaIND
Catatan Umum
No. Induk0027-2021/ESK-Kri Ram k
No. Barkod0027-2021/ESK-Kri Ram k
Kata KunciKriminalisasi digital, penyiksaan siber, aktivis, intelektual organik, aktor non negara
Kota TerbitDepok
Tahun2021
SubjekKriminalisasi digital, penyiksaan siber, aktivis, intelektual organik, aktor non negara
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
PenerbitFISIP UI
Pemilik
Pembatasan Akses
Lokasi
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi Elektronik
Sumber Koleksi
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0027-2021/ESK-Kri Ram k
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0027-2021/ESK-Kri Ram k 0027-2021/ESK-Kri Ram k TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77703
Sampul
Abstrak
Perkembangan teknologi tidak hanya memberikan dampak baik, melainkan juga dampak buruk. Salah satunya adalah lahirnya upaya kontrol terhadap kritik yang dilakukan oleh negara terhadap aktivis melalui fenomena kriminalisasi digital dan penyiksaan siber. Dalam dua fenomena ini, pendefinisian dari aktivis tidak terbatas pada mereka yang berprofesi sebagai aktivis, akan tetapi merujuk pada intelektual organik oleh Gramsci, sehingga aktivis dapat berupa siapapun yang mengkritik pemerintah. Pada kriminalisasi digital, aktor negara memainkan peran besar dalam kriminalisasi yang terjadi. Sementara pada penyiksaan siber, aktor non negara dalam wujud buzzer dan influencer merupakan pelaku dari penyiksaan. Dikaji dalam menggunakan teori realitas sosial kejahatan dan konsep kejahatan politik, penelitian ini menggambarkan bagaimana kedua fenomena ini memiliki keterikatan yang kuat dengan kepentingan kelas penguasa.