Pengarang | Ramadhani Mutiara Firyaal |
Judul | Kriminalisasi Digital dan Penyiksaan Siber Terhadap Aktivisme Digital pada Tahun 2014 Sampai dengan 2021 di Indonesia |
Pembimbing/Supervisor | Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si. |
Bahasa Utama | IND |
Abstrak | Perkembangan teknologi tidak hanya memberikan dampak baik, melainkan juga dampak buruk. Salah satunya adalah lahirnya upaya kontrol terhadap kritik yang dilakukan oleh negara terhadap aktivis melalui fenomena kriminalisasi digital dan penyiksaan siber. Dalam dua fenomena ini, pendefinisian dari aktivis tidak terbatas pada mereka yang berprofesi sebagai aktivis, akan tetapi merujuk pada intelektual organik oleh Gramsci, sehingga aktivis dapat berupa siapapun yang mengkritik pemerintah. Pada kriminalisasi digital, aktor negara memainkan peran besar dalam kriminalisasi yang terjadi. Sementara pada penyiksaan siber, aktor non negara dalam wujud buzzer dan influencer merupakan pelaku dari penyiksaan. Dikaji dalam menggunakan teori realitas sosial kejahatan dan konsep kejahatan politik, penelitian ini menggambarkan bagaimana kedua fenomena ini memiliki keterikatan yang kuat dengan kepentingan kelas penguasa. |
Jenis Bahan | Skripsi |
Kode Bahasa | IND |
Catatan Umum | |
No. Induk | 0027-2021/ESK-Kri Ram k |
No. Barkod | 0027-2021/ESK-Kri Ram k |
Kata Kunci | Kriminalisasi digital, penyiksaan siber, aktivis, intelektual organik, aktor non negara |
Kota Terbit | Depok |
Tahun | 2021 |
Subjek | Kriminalisasi digital, penyiksaan siber, aktivis, intelektual organik, aktor non negara |
Tahun Buka Akses | |
Catatan Bibliografi | |
Penerbit | FISIP UI |
Pemilik | |
Pembatasan Akses | |
Lokasi | |
Catatan Disertasi | |
Akses dan Lokasi Elektronik | |
Sumber Koleksi | |
Deskripsi Fisik | |
Catatan Bahasa | |
No. Panggil | 0027-2021/ESK-Kri Ram k |
Deskripsi Lengkap