Industri peternakan merupakan salah satu industri yang berkembang di Indonesia. Dampak dari kegiatannya menimbulkan kerusakan tersendiri terhadap lingkungan dan spesies non-manusia dalam bentuk pencemaran dan kekejaman terhadap hewan. Melalui Green Criminology, kerusakan ini kemudian ditinjau lebih jauh dengan tiga pendekatan yang ada didalamnya. Penulis melihat bahwa environmental harm dalam kegiatan industri peternakan di Indonesia muncul akibat ketidaksetaraan yang ada antara manusia dan lingkungan. Kemudian, environmental harm yang ada juga menunjukkan adanya viktimisasi terhadap manusia dan juga tidak adanya prinsip kesejahteraan hewan dalam kegiatannya.
Deskripsi Lengkap