RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) telah menjadi arena pertarungan
ideologis baru antara aktivis hak perempuan dan kelompok konservatif di Indonesia. Sebagai kubu
yang menolak, kelompok perempuan Muslim konservatif, khususnya Aliansi Cinta Keluarga
Indonesia (AILA), telah menghidupkan wacana anti-feminisme dengan menyebut bahwa RUU P-KS
adalah proyek politik feminis yang bias Barat, anti-keluarga, sekaligus bertentangan dengan Islam,
Pancasila, dan budaya bangsa. Melalui studi literatur dan wawancara dengan beberapa perwakilan
organisasi perempuan yang menolak ataupun mendukung RUU P-KS, serta mengombinasikannya
dengan argumen Meyer dan Staggenborg (1996) tentang countermovement, penelitian ini menemukan
bahwa gerakan perempuan konservatif yang menguat di sepanjang pembahasan RUU P-KS adalah
bentuk ekspresi kekhawatiran atas meluasnya paham feminisme, sekaligus hasil dari koalisi renggang
beragam elemen Islam di Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengungkap bahwa ide ketahanan
keluarga dan pembelaan atas moralitas merupakan bentuk framing utama yang digunakan gerakan
perempuan konservatif untuk terlibat dalam proses legislasi RUU P-KS, sekaligus memperoleh
dukungan publik.
Deskripsi Lengkap