Penelitian ini berupaya membahas peran Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia
(HIMNI) dalam proses pembahasan RUU EBT pada tahun 2020. Untuk menjelaskan
peranan tersebut, penulis akan terlebih dahulu menjelaskan dinamika pembahasan RUU
EBT pada tahun 2020 dengan menggunakan dua aspek dalam teori Agenda Setting yang
dikembangkan oleh Kingdon, yakni aliran permasalahan dan aliran kebijakan. Penulis
kemudian berupaya mengulas peran HIMNI sebagai Policy Entrepreneur dalam aliran
permasalahan pembahasan RUU EBT. Dalam skrpsi ini, penulis berhasil menemukan
beberapa temuan. Pertama, DPR RI telah menyadari adanya beberapa ancaman yang
disebabkan oleh pola konsumsi energi di Indonesia, seperti tingginya ketergantungan
konsumsi energi fosil, adanya ancaman ketahanan energi, rendahnya bauran energi baru
dan terbarukan, serta masih tersebarnya regulasi yang mengatur mengenai pemanfaatan
EBT. Beragam permasalahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun naskah
akademik yang dimanfaatkan sebagai pijakan dalam menyusun RUU EBT. Kedua,
penulis berhasil menjelaskan bahwa HIMNI bertindak aktif sebagai policy entrepreneur
dalam aliran kebijakan pembahasan RUU EBT karena mengharapkan adanya insentif
keterlibatan anggota mereka ketika proposal yang mereka tawarkan dapat diakomodasi
oleh Komisi VII DPR RI dalam RUU EBT.
Deskripsi Lengkap