Aturan kerja diartikan sebagai hubungan kerja yang mencakup aturan substantif yang
ketentuannya termuat dalam hukum ketenagakerjaan. Aturan kerja di PT. Alpen Food
Industry (Aice) tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Proses
penetapannya juga dilakukan sepihak tanpa keterlibatan serikat buruh secara demokratis,
sehingga serikat buruh melakukan mobilisasi dan aksi kolektif untuk mengubah aturan kerja.
Skripsi ini bertujuan untuk menunjukan keberhasilan mobilisasi dan aksi kolektif yang
dilakukan oleh serikat buruh dalam mengubah aturan kerja di perusahaan. Skripsi ini
menggunakan metode kualitatif dan Teori Mobilisasi yang dikemukakan oleh John Kelly
untuk menganalisis. Hasil temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa serikat buruh
berhasil melakukan mobilisasi dan aksi kolektif karena strategi-strategi yang dilakukan
mampu mengoptimalkan kekuatan kolektif buruh, membangun opini publik, serta
menghadapi kontra mobilisasi dari perusahaan dan negara. Skripsi ini diharapkan dapat
berkontribusi dalam kajian politik perburuhan dan hubungan industrial di Indonesia.
Deskripsi Lengkap