Penelitian ini berfokus menganalisa implementasi kebijakan perlindungan penyandang
disabilitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu Program Kartu Penyandang
Disabilitas Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Analisis dilakukan untuk
menjawab pertanyaan bagaimana kendala impementasi kebijakan perlindungan
penyandang disabilitas dalam Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Barthwal
dan Sah (2008) melihat adanya empat faktor yang berpengaruh dalam implementasi
kebijakan, di antaranya: a) Dorongan legislatif, b) Kapasitas administratif, c) Kelompok
kepentingan dan oposisi, d) Dukungan eksekutif/presidensial. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data primer melalui wawancara, dan
data sekunder melalui dokumen-dokumen yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan
terdapat kendala dalam implementasi kebijakan. Hasil ini didasari oleh enam temuan
diantaranya; 1) Persoalan rujukan payung hukum dalam Peraturan Gubernur No.24
Tahun 2019, 2) Kapasitas implementasi oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, 3)
Kelompok kepentingan yang tidak terlibat, 4) Lemahnya pengawasan dan komitmen
DPRD DKI Jakarta, 5) Peran minimalis Pemerintah Pusat, 6) Ketiadaan sinergi antar
aktor-aktor dalam implementasi.
Deskripsi Lengkap