Depok merupakan salah satu daerah dengan angka keterwakilan politik perempuan yang
cukup tinggi di lembaga legislatif. Namun fenomena tersebut tidak terjadi dalam konteks
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru memunculkan satu kandidat perempuan
pada Pilkada tahun 2020. Afifah Alia merupakan perempuan pertama yang ditetapkan
sebagai calon wakil walikota pada Pilkada Depok tahun 2020. Skripsi ini meneliti tentang
fenomena kemunculan Afifah Alia sebagai kandidat perempuan pertama dalam Pilkada
Kota Depok, dengan fokus pada proses pencalonan dan penetapan Afifah Alia sebagai
calon wakil walikota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengindentifikasi proses
pencalonan Afifah Alia di internal PDI-P hingga ditetapkan menjadi calon wakil walikota
pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok tahun 2020. Proses pencalonan Afifah Alia
akan dianalisis menggunakan teori proses rekrutmen kandidat dari Richard Matland dan
Kathleen A. Montgomery, dan ditunjang dengan teori feminis-institusionalis dari Mona
Lena Krook. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik
wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme rekrutmen dan
pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di internal partai bersifat netral gender
tanpa kebijakan afirmatif bagi perempuan. Keberhasilan Afifah Alia melewati proses
penjaringan terbuka, penyaringan, dan ditetapkan sebagai calon wakil walikota tidak
dipengaruhi oleh faktor gender, melainkan karena faktor modal finansial dan peran dari
gatekeepers di internal PDI-P.
Deskripsi Lengkap