Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0021-2021/ESK-Sos Fau e
Judul : Evaluasi Program TJSK Terpadu berbasis PROPER dalam Kerangka Praktik TJSK yang Berkelanjutan ? Studi Kasus ?Program Desa Binaan? oleh Perusahaan Agri-food
Pengarang : Fauzan Fadliansyah
Strata :
Pembimbing : Yosef Hilarius Timu Pera S.Sos, M.Si
Fakultas : FISIP UI
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0021-2021/ESK-Sos Fau e 0021-2021/ESK-Sos Fau e TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77772
Sampul
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak program TJSK terpadu dan bersifat pemberdayaan yang mengacu pada pedoman program pemberdayaan dalam PROPER. Literatur mengenai evaluasi program TJSK kurang membahas mengenai efektivitas program terpadu. Selain itu studi sebelumnya juga cenderung melihat bahwa PROPER adalah rujukan pelaksanaan program pemberdayaan yang baik di level operasional dan dapat meningkatkan kualitas program pemberdayaan. Dengan mengkombinasikan secara komprehensif beberapa alat evaluasi evaluasi seperti means-ends, SWOT, dan gap, studi ini ingin melihat sejauh mana program ?Desa Binaan? yang mengikuti prosedur PROPER bisa mencapai tujuannya meningkatkan kondisi penerima manfaat, dan mendorong peningkatan kapasitas mereka untuk mandiri. Data dikumpulkan dengan metode kualitatif, yang ditunjang penggunaan metode most significant change untuk mendalami aspek dampak program secara tangible dan intangible. Hasil evaluasi menunjukan bahwa pengelolaan program secara prosedural sudah relatif sesuai dengan tahapan dan karakteristik program comdev dalam pedoman PROPER dan memperlihatkan dampak peningkatan kondisi ekonomi penerima manfaat, walaupun dalam lingkup terbatas. Namun partisipasi masyarakat yang rendah dan capacity building yang terbatas menunjukan bahwa secara substantif belum mencerminkan program yang baik dalam parameter program pemberdayaan yang berkelanjutan. Secara teoritik hal ini menunjukan bahwa upaya mendorong program pemberdayaan masyarakat secara otoritatif-top down dengan aturan legal tertentu, berisiko membuat pelaksanaannya menjadi prosedural dan tidak mencapai substansi pemberdayaan yang dimaksudkan.