Skripsi ini membahas tentang strategi advokasi yang dilakukan oleh Komunitas Pasien
Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan faktor pendukung serta penghambat dalam kegiatan
advokasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan langkah dan strategi
advokasi yang dilakukan oleh KPCDI serta menjelaskan faktor pendukung dan faktor
penghambat dalam proses advokasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
studi deskriptif melalui studi literatur dan wawancara. Sebagai CSO, KPCDI mempunyai
kepentingan terhadap kebijakan sosial yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, karena
anggotanya adalah pasien cuci darah yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Proses
pengerjaan skripsi ini dilakukan dari rentang waktu bulan Januari 2021 sampai Juli 2021.
Peneliti mengumpulkan data melalui kegiatan wawancara terhadap lima informan dengan
ketentuan yaitu : Ketua Umum KPCDI , Ketua KPCDI Cabang Bekasi, Ketua KPCDI
Cabang Banyumas, anggota BPJS Kesehatan, dan kuasa hukum KPCDI. Kegiatan
wawancara dilakukan secara daring menggunakan Google Meet dan WhatsApp
dikarenakan situasi pandemi. Dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap informan
yang sudah disebutkan, peneliti mendapatkan data, bahwa advokasi yang dilakukan oleh
KPCDI dilatarbelakangi oleh perlindungan terhadap pasien darah, karena kebijakan
Perpres No. 64 Tahun 2020 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa belum tepat
karena masih banyak ditemukan pelayanan yang belum optimal di lapangan. Latar
belakang tersebut, membuat KPCDI melakukan advokasi kebijakan dengan tujuan
pembatalan kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 melalui kegiatan uji materi ke
Mahkamah Agung. Hasil wawancara juga menjelaskan strategi advokasi yang dilakukan
oleh KPCDI dengan pendekatan retrospektif, dimana langkah advokasi dilakukan pasca
kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 keluar. Melalui pendekatan tersebut, KPCDI
melakuakan langkah advokasi dengan identifikasi masalah terlebih dahulu, merumuskan
solusi, membangun kesadaran masyarakat, menentukan tindakan kebijakan, serta
evaluasi mengenai advokasi yang dilakukan. Selama kegiatan advokasi, KPCDI juga
menerapkan prinsip advokasi berupa prinsip realistis, strategis, dan sistemaits. Pada akhir
kegiatan advokasi, KPCDI juga terlihat menerapkan beberapa nilai advokasi. Dalam
kegiatan advokasi yang dilakukan, terdapat faktor pendukung advokasi berupa dukungan
internal organisasi serta faktor penghambat dimana terdapat respon negatif dari
masyarakat terhadap KPCDI. Kegiatan advokasi yang dilakukan KPCDI menunjukan
hubungan antara CSO dan negara untuk mempengaruhi kebijakan yang dihasilkan.
Deskripsi Lengkap