Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0057-2021/ESK-Kes Sam s
Judul : Strategi Civil Society Organization (CSO) dalam Advokasi Kebijakan Studi Deskriptif : Advokasi Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Pengarang : Samuel Efraim Siregar
Strata :
Pembimbing : Arif Wibowo, S.Sos., S.Hum., M.Hum.
Fakultas : FISIP UI
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0057-2021/ESK-Kes Sam s 0057-2021/ESK-Kes Sam s TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77800
Sampul
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang strategi advokasi yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan faktor pendukung serta penghambat dalam kegiatan advokasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan langkah dan strategi advokasi yang dilakukan oleh KPCDI serta menjelaskan faktor pendukung dan faktor penghambat dalam proses advokasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi deskriptif melalui studi literatur dan wawancara. Sebagai CSO, KPCDI mempunyai kepentingan terhadap kebijakan sosial yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, karena anggotanya adalah pasien cuci darah yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Proses pengerjaan skripsi ini dilakukan dari rentang waktu bulan Januari 2021 sampai Juli 2021. Peneliti mengumpulkan data melalui kegiatan wawancara terhadap lima informan dengan ketentuan yaitu : Ketua Umum KPCDI , Ketua KPCDI Cabang Bekasi, Ketua KPCDI Cabang Banyumas, anggota BPJS Kesehatan, dan kuasa hukum KPCDI. Kegiatan wawancara dilakukan secara daring menggunakan Google Meet dan WhatsApp dikarenakan situasi pandemi. Dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap informan yang sudah disebutkan, peneliti mendapatkan data, bahwa advokasi yang dilakukan oleh KPCDI dilatarbelakangi oleh perlindungan terhadap pasien darah, karena kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa belum tepat karena masih banyak ditemukan pelayanan yang belum optimal di lapangan. Latar belakang tersebut, membuat KPCDI melakukan advokasi kebijakan dengan tujuan pembatalan kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 melalui kegiatan uji materi ke Mahkamah Agung. Hasil wawancara juga menjelaskan strategi advokasi yang dilakukan oleh KPCDI dengan pendekatan retrospektif, dimana langkah advokasi dilakukan pasca kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 keluar. Melalui pendekatan tersebut, KPCDI melakuakan langkah advokasi dengan identifikasi masalah terlebih dahulu, merumuskan solusi, membangun kesadaran masyarakat, menentukan tindakan kebijakan, serta evaluasi mengenai advokasi yang dilakukan. Selama kegiatan advokasi, KPCDI juga menerapkan prinsip advokasi berupa prinsip realistis, strategis, dan sistemaits. Pada akhir kegiatan advokasi, KPCDI juga terlihat menerapkan beberapa nilai advokasi. Dalam kegiatan advokasi yang dilakukan, terdapat faktor pendukung advokasi berupa dukungan internal organisasi serta faktor penghambat dimana terdapat respon negatif dari masyarakat terhadap KPCDI. Kegiatan advokasi yang dilakukan KPCDI menunjukan hubungan antara CSO dan negara untuk mempengaruhi kebijakan yang dihasilkan.