Hutan memegang peranan penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat,
terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan.
Akses masyarakat ke kawasan hutan negara (state property) telah menjadi isu
penting dalam kajian terkait pengelolaan sumber daya hutan. Upaya masyarakat
untuk mengakses hutan negara, tidak jarang dianggap sebagai tindakan ilegal
(illegal access). Akan tetapi, melalui program Perhutanan Sosial, pemerintah
memberikan akses legal (legal access) bagi masyarakat untuk memanfaatkan
sumber daya hutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
observasi partisipasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa masyarakat mekanisme akses berbasis hak (legal access) dan mekanisme
akses struktural relasional (otoritas, identitas sosial, modal, pasar, patronase, dan
lain-lain) untuk memperoleh, mengontrol, dan mempertahankan akses mereka atas
pemanfaatan lahan di kawasan hutan negara, serta telah terjadi ketimpangan
distribusi manfaat yang disebabkan perbedaan power dan elite capture.
Deskripsi Lengkap