Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0014-2022/ETS HI -Muh d
Judul Difusi Norma Penanganan Terorisme Internasional PBB pada Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT)
Pengarang Muhammad Rangsang Agung
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke
Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca
peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional
memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra
Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk
mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB.
ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter
Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi
14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup
tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian
yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian
yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN
berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis
kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma
tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT.
Kata Kunci ASEAN, ACCT, difusi norma, norma, terorisme
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0014-2022/ETS HI -Muh d 0014-2022/ETS HI -Muh d TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77986
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB. ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi 14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT.