Deskripsi Lengkap

PengarangMuhammad Rangsang Agung
JudulDifusi Norma Penanganan Terorisme Internasional PBB pada Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT)
Pembimbing/SupervisorDr. Phil. Yandry Kurniawan
Bahasa UtamaIndonesia
AbstrakPenelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB. ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi 14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT.
Jenis Bahan
Kode Bahasa
Catatan Umum
No. Induk0014-2022/ETS HI -Muh d
No. Barkod0014-2022/ETS HI -Muh d
Kata KunciASEAN, ACCT, difusi norma, norma, terorisme
Kota TerbitDepok
Tahun2022
SubjekPenelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB. ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi 14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
PenerbitFisip
PemilikFisip
Pembatasan Akses
LokasiMBRC
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi Elektronik
Sumber Koleksi
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0014-2022/ETS HI -Muh d
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0014-2022/ETS HI -Muh d 0014-2022/ETS HI -Muh d TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77986
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB. ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi 14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT.