Pengarang | Muhammad Rangsang Agung |
Judul | Difusi Norma Penanganan Terorisme Internasional PBB pada Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) |
Pembimbing/Supervisor | Dr. Phil. Yandry Kurniawan |
Bahasa Utama | Indonesia |
Abstrak | Penelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke
Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca
peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional
memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra
Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk
mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB.
ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter
Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi
14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup
tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian
yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian
yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN
berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis
kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma
tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT. |
Jenis Bahan | |
Kode Bahasa | |
Catatan Umum | |
No. Induk | 0014-2022/ETS HI -Muh d |
No. Barkod | 0014-2022/ETS HI -Muh d |
Kata Kunci | ASEAN, ACCT, difusi norma, norma, terorisme |
Kota Terbit | Depok |
Tahun | 2022 |
Subjek | Penelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke
Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca
peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional
memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra
Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk
mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB.
ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter
Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang ?hanya? mengadopsi
14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup
tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian
yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian
yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN
berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis
kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma
tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT. |
Tahun Buka Akses | |
Catatan Bibliografi | |
Penerbit | Fisip |
Pemilik | Fisip |
Pembatasan Akses | |
Lokasi | MBRC |
Catatan Disertasi | |
Akses dan Lokasi Elektronik | |
Sumber Koleksi | |
Deskripsi Fisik | |
Catatan Bahasa | |
No. Panggil | 0014-2022/ETS HI -Muh d |
Deskripsi Lengkap