Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0011-2022 ETS HI-Khu d
Judul Difusi Norma Penanganan Narkoba ASEAN
Pengarang M. Khusna Bayu Hardianto
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini mengkaji tahapan-tahapan dalam proses difusi norma penanganan narkoba
internasional oleh ASEAN. Sejak era perang dunia I, dunia internasional telah
menghadapi ancaman narkoba. Pasca perang dunia II ancaman narkoba terus meningkat
dan permasalahan yang ditimbulkan semakin kompleks. Globalisasi dan kemajuan
teknologi semakin meningkatkan ancaman narkoba hingga dianggap sebagai salah satu
ancaman keamanan nontradisional dan merupakan sebuah kejahatan transnasional.
ASEAN sebagai kawasan yang strategis dan berkembang juga menghadapi ancaman
narkoba. Melanjutkan langkah-langkah pendahulunya, PBB berupaya melakukan
pengendalian narkoba dengan menyusun tiga konvensi terkait narkotika, psikotropika,
dan peredarannya. Ketiga konvensi PBB ditandatangani oleh seluruh negara anggota
ASEAN. Ketiga konvensi tersebut merupakan rujukan dalam pembuatan kebijakan
penanganan narkoba ASEAN. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada konvensi di tingkat
regional ASEAN, sehingga kemudian difusi norma yang terjadi dipertanyakan. Dalam
mengkaji fenomena tersebut, studi ini menggunakan teori difusi norma dari Jürgen
Rüland (2018). Adapun metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
pendekatan deduktif, melalui studi literatur dan wawancara. Penelitian ini menemukan
bahwa difusi norma yang terjadi melalui seleksi di tingkat domestik. Regionalisme
ASEAN didominasi oleh politik domestik masing-masing anggotanya dan dipersatukan
oleh konsensus.
Kata Kunci ASEAN, difusi norma, kejahatan transnasional, narkoba, narkotika.
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0011-2022 ETS HI-Khu d 0011-2022 ETS HI-Khu d TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77993
Sampul
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tahapan-tahapan dalam proses difusi norma penanganan narkoba internasional oleh ASEAN. Sejak era perang dunia I, dunia internasional telah menghadapi ancaman narkoba. Pasca perang dunia II ancaman narkoba terus meningkat dan permasalahan yang ditimbulkan semakin kompleks. Globalisasi dan kemajuan teknologi semakin meningkatkan ancaman narkoba hingga dianggap sebagai salah satu ancaman keamanan nontradisional dan merupakan sebuah kejahatan transnasional. ASEAN sebagai kawasan yang strategis dan berkembang juga menghadapi ancaman narkoba. Melanjutkan langkah-langkah pendahulunya, PBB berupaya melakukan pengendalian narkoba dengan menyusun tiga konvensi terkait narkotika, psikotropika, dan peredarannya. Ketiga konvensi PBB ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN. Ketiga konvensi tersebut merupakan rujukan dalam pembuatan kebijakan penanganan narkoba ASEAN. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada konvensi di tingkat regional ASEAN, sehingga kemudian difusi norma yang terjadi dipertanyakan. Dalam mengkaji fenomena tersebut, studi ini menggunakan teori difusi norma dari Jürgen Rüland (2018). Adapun metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deduktif, melalui studi literatur dan wawancara. Penelitian ini menemukan bahwa difusi norma yang terjadi melalui seleksi di tingkat domestik. Regionalisme ASEAN didominasi oleh politik domestik masing-masing anggotanya dan dipersatukan oleh konsensus.