Skripsi ini membahas tentang proses pemberdayaan guna membangun inklusivitas kepada
mantan warga binaan yang pada kehidupannya mengalami pengucilan atau tereksklusi akibat
stigma negatif yang telah tertanam didalam masyarakat. Oleh karena itu Yayasan Inspirasi
Indonesia Membangun memberikan kesempatan dan peluang dengan melaksanaan program
pelatihan kewirausahaan barista. Penelitian ini menyorot konsep inklusi sebagai suatu
kondisi dimana individu atau kelompok dapat mengakses kebutuhannya dalam berpartisipasi
di masyarakat seutuhnya. Adapun dalam penelitian ini juga menjelaskan penggunaan istilah
yang baik dan benar antara narapidana, warga binaan, mantan narapidana, dan mantan warga
binaan yang dalam UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mendefinisikan
Narapidana sebagai terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) dan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan konsep yang lebih
luas lagi yaitu golongan individu yang mencakup Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan,
dan Klien Pemasyarakatan yang diberikan program pelatihan hidup sebagai bekal setelah
kembali ke masyarakat di LAPAS dan/atau Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan
sistem pemasyarakatan yang ditetapkan. Penjelasan definisi ini dilakukan dengan tujuan agar
kedepannya masyarakat dapat lebih memahami penggunaan-penggunaan istilah tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pemberdayaan mantan
warga binaan dijalankan dapat membangun inklusivitas serta faktor pendukung dan faktor
penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan pemberdayaan. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan studi deskriptif. Pengumpulan data dilakukan pada bulan Juli ?
November tahun 2021 ditengah kondisi pandemik pada Kantor Pusat Yayasan Inspirasi
Indonesia Membangun, Kebayoran Baru, Jakarta. Data dikumpulkan melalui melalui studi
literatur dan wawancara secara daring dengan total 7 informan yang berinteraksi atau
mengetahui pelaksanaan kegiatan pemberdayaan di Yayasan Inspirasi Indonesia
Membangun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberdayaan mantan
warga binaan melalui pelatihan kewirausahaan barista oleh YIIM telah menerapkan konsep
pemberdayaan dengan baik meliputi pemberdayaan yang berlandaskan empat prinsip penting
dalam pemberdayaan, mencapai tujuan pemberdayaan yaitu menghasilkan masyarakat yang
mandiri dan berdaya, penyusunan strategi yang sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan
target sasaran, dan tahapan pemberdayaan yang dengan dilakukan secara bertahap,
terstruktur, mencapai capaian keberhasilan dari masing-masing tahapan yang dapat
ditemukan dalam kegiatan utamanya yaitu pemberian materi, pemagangan, dan pembinaan.
Selain itu proses pemberdayaan yang dilakukan oleh YIIM dalam pelatihan kewirausahaan
barista juga berhasil membangun inklusi terhadap mantan warga binaan dengan
meningkatkan keterampilan, penerimaan dan kepercayaan sehingga mereka dapat
Universitas Indonesia
viii
berpartisipasi dan berkontribusi kembali ke dalam masyarakat sehingga terpenuhi
kesejahteraannya baik sendiri maupun keluarga dalam memenuhi kebutuhan penting sehari-
harinya. Faktor pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan pemberdayaan dalam pelatihan
barista adalah motivasi yang tinggi dari peserta program yang berhasil berubah, dukungan
penuh dari Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun dan seluruh mitra yang terlibat,
dukungan dari keluarga dan kerabat dekat, dan dukungan dari Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat.
Sedangkan faktor yang menjadi penghambat dalam berasal dari peserta program yang kurang
memiliki kesadaran untuk melakukan suatu perubahan, kurangnya hubungan interpersonal
yang terjalin antara peserta program dengan staf lembaga, kurangnya SDM lembaga, dan
kondisi pandemi yang mempengaruhi aktivitas dan kegiatan pelatihan barista.
Deskripsi Lengkap