Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0006-2022/ETS KES- Ayi e
Judul Evaluasi Formatif Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Tahun 2020
Pengarang Ayi Fakhrotun Nisa
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini membahas tentang evaluasi Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di
Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, yang secara umum bertujuan
untuk Mengevaluasi inputs dan activities dalam proses pelaksanaan program Bantuan
Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dan
Mendeskripsikan faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program BSP
di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Penelitian ini merupakan penelitian
evaluasi formatif dengan pendekatan kualitatif yang difokuskan untuk menggambarkan
proses implementasi Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing
Kota Jakarta Pusat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam implementasi
Program Bantuan Sembako Pangan (BSP), terdapat 6 tahapan yang didalamnya
mencakup berbagai aktivitas yang mengacu pada alur pelayanan dan juga logical
framework yang diterapkan berdasarkan pedoman umum program sembako tahun 2020.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya, pelaksanaan Program
Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara sudah
baik, hal tersebut ditunjukkan dengan pendataan calon penerima manfaat melalui survei,
pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan
penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui metode door to door, penyaluran
bantuan yang dilakukan melalui e-warong serta pemanfaatan bantuan yang dilakukan
oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti mengolah sembako untuk pemenuhan
kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dalam pelaksanaannya, masih ditemukan e-warong
yang melakukan kecurangan pada saat transaksi pemanfaatan dana bantuan program
dengan memberikan komoditas kepada KPM yang tidak sesuai dengan Pedoman
Umum. Selain itu, adanya keterlambatan waktu penyaluran dana bantuan (tidak tepat
waktu) dan masih ditemukan KPM yang saldonya Rp0,- pada saat pencairan dana tiba.
Hal tersebut disebabkan oleh pendamping yang tidak melakukan pembaruan data KPM
setiap bulannya.
Kata Kunci Evaluasi Formatif, Program Bantuan Sembako Pangan (BSP), Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0006-2022/ETS KES- Ayi e 0006-2022/ETS KES- Ayi e TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78039
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang evaluasi Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, yang secara umum bertujuan untuk Mengevaluasi inputs dan activities dalam proses pelaksanaan program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dan Mendeskripsikan faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program BSP di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi formatif dengan pendekatan kualitatif yang difokuskan untuk menggambarkan proses implementasi Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Pusat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam implementasi Program Bantuan Sembako Pangan (BSP), terdapat 6 tahapan yang didalamnya mencakup berbagai aktivitas yang mengacu pada alur pelayanan dan juga logical framework yang diterapkan berdasarkan pedoman umum program sembako tahun 2020. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya, pelaksanaan Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara sudah baik, hal tersebut ditunjukkan dengan pendataan calon penerima manfaat melalui survei, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui metode door to door, penyaluran bantuan yang dilakukan melalui e-warong serta pemanfaatan bantuan yang dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti mengolah sembako untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dalam pelaksanaannya, masih ditemukan e-warong yang melakukan kecurangan pada saat transaksi pemanfaatan dana bantuan program dengan memberikan komoditas kepada KPM yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum. Selain itu, adanya keterlambatan waktu penyaluran dana bantuan (tidak tepat waktu) dan masih ditemukan KPM yang saldonya Rp0,- pada saat pencairan dana tiba. Hal tersebut disebabkan oleh pendamping yang tidak melakukan pembaruan data KPM setiap bulannya.