Deskripsi Lengkap

PengarangFatoni Ihsan
JudulParadoks Kesetaraan Kesempatan Pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Sistem Zonasi di Tambun Selatan
Pembimbing/SupervisorDr. Indera Ratna Irawati
Bahasa UtamaIndonesia
AbstrakSebagai pengejawantahan tujuan pendidikan nasional berbasis pemerataan, pemerintah menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK. Berdasarkan hasil musyawarah kerja, pemerintah daerah merumuskan kebijakan dan sistem baru PPDB yakni Sistem Penerimaan Zonasi. Kebijakan ini dilatarbelakangi prinsip kesetaraan sosial, pemerataan pendidikan, menghapus julukan sekolah favorit dan non-favorit, dan memudahkan pengawasan terhadap siswa. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi bagaimana pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi dalam mencapai prinsip pendidikan yang non diskriminatif, transparan, adil, akuntabel, dan obyektif khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya konsep sosiologi pendidikan dari James S. Coleman melalui bukunya Equality of Educational Opportunity (1967) menjabarkan prinsip dan konsep distribusi kesempatan pendidikan yang setara dengan berbagai cara. Studi Coleman digunakan untuk menilai ketersediaan kesempatan pendidikan yang setara bagi berbagai kalangan peserta didik di Indonesia melalui sistem zonasi yang memiliki visi kesetaraan sosial bagi masyarakat. Berdasarkan hasil kajian, sistem zonasi telah berjalan sesuai prosedural. Namun di sisi lain zonasi menimbulkan ketidaksetaraan sosial baru seperti tersingkirnya siswa berprestasi yang jauh dari sekolah, segregasi penduduk, serta tumbuhnya cluster elite baru. Alternatif solusi yang dapat membantu memperbaiki permasalahan PPDB Sistem Zonasi secara holistic yakni: pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang merata, meningkatkan kompetensi guru dan mutasi secara berkala, regulasi persentase yang adil bagi siswa zonasi dan prestasi, serta sosialisasi PPDB yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Jenis Bahan
Kode Bahasa
Catatan Umum
No. Induk0009-2022 /ETS SOS Fat p
No. Barkod0009-2022 /ETS SOS Fat p
Kata KunciKesetaraan Kesempatan, Pendidikan, Sistem Zonasi
Kota TerbitDepok
Tahun2022
SubjekSebagai pengejawantahan tujuan pendidikan nasional berbasis pemerataan, pemerintah menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK. Berdasarkan hasil musyawarah kerja, pemerintah daerah merumuskan kebijakan dan sistem baru PPDB yakni Sistem Penerimaan Zonasi. Kebijakan ini dilatarbelakangi prinsip kesetaraan sosial, pemerataan pendidikan, menghapus julukan sekolah favorit dan non-favorit, dan memudahkan pengawasan terhadap siswa. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi bagaimana pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi dalam mencapai prinsip pendidikan yang non diskriminatif, transparan, adil, akuntabel, dan obyektif khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya konsep sosiologi pendidikan dari James S. Coleman melalui bukunya Equality of Educational Opportunity (1967) menjabarkan prinsip dan konsep distribusi kesempatan pendidikan yang setara dengan berbagai cara. Studi Coleman digunakan untuk menilai ketersediaan kesempatan pendidikan yang setara bagi berbagai kalangan peserta didik di Indonesia melalui sistem zonasi yang memiliki visi kesetaraan sosial bagi masyarakat. Berdasarkan hasil kajian, sistem zonasi telah berjalan sesuai prosedural. Namun di sisi lain zonasi menimbulkan ketidaksetaraan sosial baru seperti tersingkirnya siswa berprestasi yang jauh dari sekolah, segregasi penduduk, serta tumbuhnya cluster elite baru. Alternatif solusi yang dapat membantu memperbaiki permasalahan PPDB Sistem Zonasi secara holistic yakni: pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang merata, meningkatkan kompetensi guru dan mutasi secara berkala, regulasi persentase yang adil bagi siswa zonasi dan prestasi, serta sosialisasi PPDB yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
PenerbitFisip
PemilikJKUNIDFISIP
Pembatasan Akses
LokasiMBRC
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi Elektronik
Sumber Koleksi
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0009-2022 /ETS SOS Fat p
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0009-2022 /ETS SOS Fat p 0009-2022 /ETS SOS Fat p TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78067
Sampul
Abstrak
Sebagai pengejawantahan tujuan pendidikan nasional berbasis pemerataan, pemerintah menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK. Berdasarkan hasil musyawarah kerja, pemerintah daerah merumuskan kebijakan dan sistem baru PPDB yakni Sistem Penerimaan Zonasi. Kebijakan ini dilatarbelakangi prinsip kesetaraan sosial, pemerataan pendidikan, menghapus julukan sekolah favorit dan non-favorit, dan memudahkan pengawasan terhadap siswa. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi bagaimana pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi dalam mencapai prinsip pendidikan yang non diskriminatif, transparan, adil, akuntabel, dan obyektif khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya konsep sosiologi pendidikan dari James S. Coleman melalui bukunya Equality of Educational Opportunity (1967) menjabarkan prinsip dan konsep distribusi kesempatan pendidikan yang setara dengan berbagai cara. Studi Coleman digunakan untuk menilai ketersediaan kesempatan pendidikan yang setara bagi berbagai kalangan peserta didik di Indonesia melalui sistem zonasi yang memiliki visi kesetaraan sosial bagi masyarakat. Berdasarkan hasil kajian, sistem zonasi telah berjalan sesuai prosedural. Namun di sisi lain zonasi menimbulkan ketidaksetaraan sosial baru seperti tersingkirnya siswa berprestasi yang jauh dari sekolah, segregasi penduduk, serta tumbuhnya cluster elite baru. Alternatif solusi yang dapat membantu memperbaiki permasalahan PPDB Sistem Zonasi secara holistic yakni: pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang merata, meningkatkan kompetensi guru dan mutasi secara berkala, regulasi persentase yang adil bagi siswa zonasi dan prestasi, serta sosialisasi PPDB yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.