Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0002-2022 /ETS POL Del m
Judul Malpraktik Pemilu dalam Penggantian Calon Anggota Legislatif Terpilih pada Pemilu 2019
Pengarang Delia Wildianti
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Studi ini membahas strategi dan penyebab malpraktik pemilu dalam kasus penggantian
calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 di Indonesia. Secara prinsip,
sistem proporsional daftar terbuka mengatur penetapan caleg terpilih berdasarkan suara
terbanyak, namun terbuka peluang intervensi partai politik untuk mengganti caleg terpilih
yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini terjadi pada kasus penggantian calon anggota
legislatif terpilih untuk DPRD Provinsi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 dan DPR
RI di daerah pemilihan Kalimantan Barat 1 oleh Partai Gerindra dan PDI Perjuangan pada
Pemilu 2019. Adapun studi ini menggunakan kerangka analisis malpraktik pemilu dan
integritas penyelenggara pemilu untuk melihat fenomena empiris yang belum tersentuh
dalam studi malpraktik pemilu. Menggunakan penelitian kualitatif dengan metode studi
kasus dan pengumpulan data melalui studi literatur serta wawancara mendalam, hasil
studi menunjukan bahwa kandidat dan elit partai politik menggunakan strategi manipulasi
tindakan memilih (manipulation of voting act) sebagai upaya akhir untuk mengubah hasil
pemilu. Strategi ini dilakukan dalam bentuk manipulasi terhadap prosedur penetapan
caleg terpilih melalui upaya penyelesaian di internal partai dan gugatan hukum sehingga
partai politik dapat melakukan intervensi untuk mengubah preferensi pemilih menjadi
preferensi partai politik. Preferensi partai politik tersebut didasarkan pada beberapa faktor
seperti : 1) preferensi elit terhadap kandidat yang dianggap sebagai kader terbaik partai

2) relasi personal kandidat dengan elit partai
3) posisi kandidat sebagai petahana
4)
kontribusi kandidat secara materil terhadap partai
serta 5) kepentingan elit lokal. Adapun
faktor penyebab terjadinya malpraktik pemilu tersebut adalah adanya kelemahan dalam
kerangka hukum pemilu serta lemahnya independensi dan kapasitas penyelenggara
pemilu yang ditandai dengan adanya fleksibilitas KPU RI terhadap preferensi partai
politik dan inkonsistensi KPU RI dalam mengimplementasikan sistem proporsional daftar
terbuka berdasarkan suara terbanyak.
Kata Kunci malpraktik pemilu; sistem proporsional daftar terbuka; integritas penyelenggara pemilu; penggantian caleg terpilih
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0002-2022 /ETS POL Del m 0002-2022 /ETS POL Del m TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78095
Sampul
Abstrak
Studi ini membahas strategi dan penyebab malpraktik pemilu dalam kasus penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 di Indonesia. Secara prinsip, sistem proporsional daftar terbuka mengatur penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, namun terbuka peluang intervensi partai politik untuk mengganti caleg terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini terjadi pada kasus penggantian calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Provinsi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 dan DPR RI di daerah pemilihan Kalimantan Barat 1 oleh Partai Gerindra dan PDI Perjuangan pada Pemilu 2019. Adapun studi ini menggunakan kerangka analisis malpraktik pemilu dan integritas penyelenggara pemilu untuk melihat fenomena empiris yang belum tersentuh dalam studi malpraktik pemilu. Menggunakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dan pengumpulan data melalui studi literatur serta wawancara mendalam, hasil studi menunjukan bahwa kandidat dan elit partai politik menggunakan strategi manipulasi tindakan memilih (manipulation of voting act) sebagai upaya akhir untuk mengubah hasil pemilu. Strategi ini dilakukan dalam bentuk manipulasi terhadap prosedur penetapan caleg terpilih melalui upaya penyelesaian di internal partai dan gugatan hukum sehingga partai politik dapat melakukan intervensi untuk mengubah preferensi pemilih menjadi preferensi partai politik. Preferensi partai politik tersebut didasarkan pada beberapa faktor seperti : 1) preferensi elit terhadap kandidat yang dianggap sebagai kader terbaik partai; 2) relasi personal kandidat dengan elit partai; 3) posisi kandidat sebagai petahana; 4) kontribusi kandidat secara materil terhadap partai; serta 5) kepentingan elit lokal. Adapun faktor penyebab terjadinya malpraktik pemilu tersebut adalah adanya kelemahan dalam kerangka hukum pemilu serta lemahnya independensi dan kapasitas penyelenggara pemilu yang ditandai dengan adanya fleksibilitas KPU RI terhadap preferensi partai politik dan inkonsistensi KPU RI dalam mengimplementasikan sistem proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak.