Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0005-2022 /ETS POL Fik k
Judul Kecurangan Pemilu Oleh Penyelenggara Pemilu Studi Kasus Keterlibatan Pengawas Pemilu Dalam Praktik Kecurangan Pemilu Pada Pileg 2019 di Kota Surabaya
Pengarang Fikri Ardiyansyah
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena kecurangan pemilu yang disebabkan
adanya jaringan antara Hadi Margo Sambodo (penyelenggara pemilu) ? Fandi Utomo (caleg)
pada pemilihan legislatif 2019 di Kota Surabaya. Permasalahan kecurangan pemilu yang
terjadi di Kota Surabaya disebabkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota
Surabaya diluar proses dan kewenangannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan memadukan data primer dan data sekunder diperoleh melalui literatur, pemberitaan,
dan dokumentasi yang menunjang penelitian ini. Pandangan Lehocq mengenai kecurangan
pemilu dipilih sebagai upaya penulis untuk melihat konsep kecurangan pemilu melalui
peranan informasinya. Didukung oleh pandangan Michel Callon melihat motif penyelenggara
pemilu dalam melakukan kecurangan pemilu. Kemudian, bentuk kecurangan pemilu untuk
melakukan manipulasi suara melalui penyimpangan prosedur. Adapun temuan penelitian ini
menunjukan adanya jaringan yang terjalin antara Fandi Utomo (caleg) ? Hadi Margo
Sambodo (penyelenggara pemilu) membuat pengawas pemilu bersikap tidak netral. Hal itu
dibuktikan dengan dikeluarkannya rekomendasi penghitungan suara ulang oleh Bawaslu Kota
Surabaya di seluruh TPS Kota Surabaya. Tujuan dari diadakan penghitungan suara ulang
bermaksud untuk memanipulasi suara dan mengubah hasil pemilu dengan melalui relasi yang
dimiliki antara Hadi Margo Sambodo (penyelenggara pemilu) ? Fandi Utomo (caleg). Disisi
lain dengan adanya jaringan yang sudah terjalin lama semasa keduanya berada di organisasi
yang sama, memberikan manfaat pada kedua belah pihak. Bagi Fandi Utomo mendapatkan
kepentingan elektoralnya sedangkan bagi Hadi Margo Sambodo mendapatkan imbalan materi
dari kandidat peserta pemilu. Namun dengan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh Hadi
Margo Sambodo berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik kepada penyelenggara
pemilu. Hal ini dibuktikan dengan adanya demontrasi yang dilakukan oleh gabungan
masyarakat sipil di kantor Bawaslu Jawa Timur. Tujuan dari demontrasi tersebut agar pihak
Bawaslu Jawa Timur melakukan pemberhentian kepada anggota Bawaslu Kota Surabaya
yang terlibat praktik kecurangan pemilu. Hal ini sesuai dengan pandangan Pippa Norris yang
menyatakan bahwa, segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
dengan melanggar prinsip integritas pemilu akan berpengaruh pada kualitas pemilu. Oleh
sebab itu, bagi penyelenggara pemilu perlu menjaga prinsip integritas yang dimilikinya agar
dapat menjaga kualitas pemilu yang jujur dan adil.
Kata Kunci Kunci: Jaringan Aktor, Pemilihan Legislatif, Fandi Utomo, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0005-2022 /ETS POL Fik k 0005-2022 /ETS POL Fik k TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78098
Sampul
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena kecurangan pemilu yang disebabkan adanya jaringan antara Hadi Margo Sambodo (penyelenggara pemilu) ? Fandi Utomo (caleg) pada pemilihan legislatif 2019 di Kota Surabaya. Permasalahan kecurangan pemilu yang terjadi di Kota Surabaya disebabkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Surabaya diluar proses dan kewenangannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan memadukan data primer dan data sekunder diperoleh melalui literatur, pemberitaan, dan dokumentasi yang menunjang penelitian ini. Pandangan Lehocq mengenai kecurangan pemilu dipilih sebagai upaya penulis untuk melihat konsep kecurangan pemilu melalui peranan informasinya. Didukung oleh pandangan Michel Callon melihat motif penyelenggara pemilu dalam melakukan kecurangan pemilu. Kemudian, bentuk kecurangan pemilu untuk melakukan manipulasi suara melalui penyimpangan prosedur. Adapun temuan penelitian ini menunjukan adanya jaringan yang terjalin antara Fandi Utomo (caleg) ? Hadi Margo Sambodo (penyelenggara pemilu) membuat pengawas pemilu bersikap tidak netral. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya rekomendasi penghitungan suara ulang oleh Bawaslu Kota Surabaya di seluruh TPS Kota Surabaya. Tujuan dari diadakan penghitungan suara ulang bermaksud untuk memanipulasi suara dan mengubah hasil pemilu dengan melalui relasi yang dimiliki antara Hadi Margo Sambodo (penyelenggara pemilu) ? Fandi Utomo (caleg). Disisi lain dengan adanya jaringan yang sudah terjalin lama semasa keduanya berada di organisasi yang sama, memberikan manfaat pada kedua belah pihak. Bagi Fandi Utomo mendapatkan kepentingan elektoralnya sedangkan bagi Hadi Margo Sambodo mendapatkan imbalan materi dari kandidat peserta pemilu. Namun dengan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh Hadi Margo Sambodo berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Hal ini dibuktikan dengan adanya demontrasi yang dilakukan oleh gabungan masyarakat sipil di kantor Bawaslu Jawa Timur. Tujuan dari demontrasi tersebut agar pihak Bawaslu Jawa Timur melakukan pemberhentian kepada anggota Bawaslu Kota Surabaya yang terlibat praktik kecurangan pemilu. Hal ini sesuai dengan pandangan Pippa Norris yang menyatakan bahwa, segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan melanggar prinsip integritas pemilu akan berpengaruh pada kualitas pemilu. Oleh sebab itu, bagi penyelenggara pemilu perlu menjaga prinsip integritas yang dimilikinya agar dapat menjaga kualitas pemilu yang jujur dan adil.