Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0008-2022 /ETS POL Her j
Judul Judisialisasi Politik Sistem di Pemilu Indonesia: Studi Kasus Upaya Perubahan Desain Parliamentary Threshold di Pemilu 2009, 2014, dan 2019 Melalui Mahkamah Konstitusi
Pengarang Heroik Mutaqin Pratama
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini bertujuan menjelaskan fenomena judisialisasi politik dalam perubahan
sistem pemilu di Indonesia, khususnya variabel parliamentary threshold (PT). Berawal
dari amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan judicial review atau pengujian
undang-undang terhadap konstitusi, Mahkamah Konstitusi menjadi saluran alternatif
dalam perumusan kebijakan desain PT yang terus meningkat sejak Pemilu 2009 hingga
Pemilu 2019 (Pemilu 2009: 2,5%
Pemilu 2014: 3,5%
Pemilu 2019: 4%), dan tercatat
enam kali upaya mengubah PT melalui judicial review. Studi ini mengonfirmasi adanya
judisialisasi mega politk yang dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak
penghapusan parliamentary threshold di Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat tetapi
menghapus parliamentary threshold di Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
disebabkan pergeseran pendekatan formalis ke attitudinal Hakim Konstitusi dalam
memutus suatu perkara. Studi ini menyimpulkan fenomena judisialisasi mega politik
terhadap perubahan desain sistem pemilu yang selama ini dianggap saluran alternatif
untuk menghasilkan desain sistem pemilu yang ideal seperti dikemukakan Katz (2011) di
Kanada, bertolak belakang dengan yang terjadi di Indonesia. Sebaliknya Mahkamah
Konstitusi di Indonesia menjadi arena artikulasi motif politik partai politik untuk
menghapus ketentuan parliamentary threshold untuk memperoleh electoral benefit
dibandingkan menjadi arena aktualisasi konsep desain sistem pemilu ideal di Indonesia.
Kata Kunci Judisialisasi politik, judicial review, Mahkamah Konstitusi, parliamentary threshold
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0008-2022 /ETS POL Her j 0008-2022 /ETS POL Her j TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78101
Sampul
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menjelaskan fenomena judisialisasi politik dalam perubahan sistem pemilu di Indonesia, khususnya variabel parliamentary threshold (PT). Berawal dari amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap konstitusi, Mahkamah Konstitusi menjadi saluran alternatif dalam perumusan kebijakan desain PT yang terus meningkat sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019 (Pemilu 2009: 2,5%; Pemilu 2014: 3,5%; Pemilu 2019: 4%), dan tercatat enam kali upaya mengubah PT melalui judicial review. Studi ini mengonfirmasi adanya judisialisasi mega politk yang dilakukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak penghapusan parliamentary threshold di Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat tetapi menghapus parliamentary threshold di Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disebabkan pergeseran pendekatan formalis ke attitudinal Hakim Konstitusi dalam memutus suatu perkara. Studi ini menyimpulkan fenomena judisialisasi mega politik terhadap perubahan desain sistem pemilu yang selama ini dianggap saluran alternatif untuk menghasilkan desain sistem pemilu yang ideal seperti dikemukakan Katz (2011) di Kanada, bertolak belakang dengan yang terjadi di Indonesia. Sebaliknya Mahkamah Konstitusi di Indonesia menjadi arena artikulasi motif politik partai politik untuk menghapus ketentuan parliamentary threshold untuk memperoleh electoral benefit dibandingkan menjadi arena aktualisasi konsep desain sistem pemilu ideal di Indonesia.