Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0014-2022 /ETS .POL Muh u
Judul Upaya Sekuritisasi dalam Pelarangan Kegiatan Front Pembela Islam sebagai Ormas pada Tahun 2020
Pengarang Muhammad Rizky
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Semenjak kepulangan Imam Besarnya Rizieq Shihab dari pengasingan di Arab Saudi,
organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengalami serangkaian
peristiwa yang berujung pada pelarangan kegiatan ormas tersebut pada awal Desember
2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelarangan kegiatan FPI.
Penelitian ini akan membahas bagaimana pemerintah menangani isu FPI setelah

kepulangan Rizieq dengan pendekatan keamanan sehingga menggunakan tindakan-
tindakan di luar prosedur politik. Penelitian ini menemukan bahwa pemerintah

mengkonstruksi isu FPI sebagai ancaman eksistensial terhadap keamanan, kesehatan,
ideologi negara sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan ormas Islam tersebut.
Pemerintah menggunakan instrumen sekuritisasi berupa peraturan dan kapasitas Lembaga
serta bingkai terorisme untuk melarang kegiatan FPI.
Kata Kunci FPI, sekuritisasi, organisasi kemasyarakatan, ormas
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0014-2022 /ETS .POL Muh u 0014-2022 /ETS .POL Muh u TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78107
Sampul
Abstrak
Semenjak kepulangan Imam Besarnya Rizieq Shihab dari pengasingan di Arab Saudi, organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengalami serangkaian peristiwa yang berujung pada pelarangan kegiatan ormas tersebut pada awal Desember 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelarangan kegiatan FPI. Penelitian ini akan membahas bagaimana pemerintah menangani isu FPI setelah kepulangan Rizieq dengan pendekatan keamanan sehingga menggunakan tindakan- tindakan di luar prosedur politik. Penelitian ini menemukan bahwa pemerintah mengkonstruksi isu FPI sebagai ancaman eksistensial terhadap keamanan, kesehatan, ideologi negara sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan ormas Islam tersebut. Pemerintah menggunakan instrumen sekuritisasi berupa peraturan dan kapasitas Lembaga serta bingkai terorisme untuk melarang kegiatan FPI.