Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0022-2022 / ETS POL Wah p
Judul Politik Kebijakan Publik (Studi Kasus Perumusan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian Periode 2014-2019)
Pengarang Wahyudi Rakib Apryarsah
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini membahas tentang dinamika politik dalam proses perumusan Rancangan
Undang-Undang Perkoperasian di DPR RI periode 2014-2019. Teori Kebijakan Publik
dari William Dunn digunakan untuk menganalisa masalah perumusan RUU
Perkoperasian setelah UU Koperasi No. 17 tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi sehingga diperlukan undang-undang untuk mengatur tentang koperasi. Namun
DPR 2014-2019 akhirnya tidak berhasil mengesahkan RUU Perkoperasian karena ada
penolakan dari fraksi-fraksi DPR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan penelusuran data sekunder.
Temuan dari penelitian ini adalah pada tahapan perumusan RUU Perkoperasian 2014-
2019, terdapat pertarungan kepentingan politik antar fraksi di Komisi VI DPR RI,
khususnya oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan substansi materi tentang
Dekopin dan sumber pembiayaannya dan Fraksi PDIP yang menolak substansi tersebut
dicantumkan di dalam RUU Perkoperasian. Penolakan RUU Perkoperasian selain berasal
dari dalam fraksi, juga ada penolakan dari elemen non pemerintah seperti praktisi, pakar,
akademisi koperasi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulan pada penelitian ini
adalah pada perumusan RUU Perkoperasian walau berupaya mengganti UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena sudah tidak dianggap sesuai dengan aktivitas
perkoperasian saat ini, terdapat kepentingan secara pragmatis oleh Fraksi Partai Golkar
yang memperjuangkan Dekopin beserta sumber pembiayaannya yang berasal dari negara.
Namun, terdapat penolakan terkait substansi materi tersebut di dalam RUU Perkoperasian
oleh Fraksi PDIP, pelaku perkoperasian dan organisasi masyarakat sipil sehingga RUU
Perkoperasian batal disahkan pada periode 2014-2019.
Kata Kunci RUU Perkoperasian; Politik Kebijakan Publik; Perumusan Kebijakan; Penolakan RUU Perkoperasian.
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0022-2022 / ETS POL Wah p 0022-2022 / ETS POL Wah p TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78115
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang dinamika politik dalam proses perumusan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR RI periode 2014-2019. Teori Kebijakan Publik dari William Dunn digunakan untuk menganalisa masalah perumusan RUU Perkoperasian setelah UU Koperasi No. 17 tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diperlukan undang-undang untuk mengatur tentang koperasi. Namun DPR 2014-2019 akhirnya tidak berhasil mengesahkan RUU Perkoperasian karena ada penolakan dari fraksi-fraksi DPR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan penelusuran data sekunder. Temuan dari penelitian ini adalah pada tahapan perumusan RUU Perkoperasian 2014- 2019, terdapat pertarungan kepentingan politik antar fraksi di Komisi VI DPR RI, khususnya oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan substansi materi tentang Dekopin dan sumber pembiayaannya dan Fraksi PDIP yang menolak substansi tersebut dicantumkan di dalam RUU Perkoperasian. Penolakan RUU Perkoperasian selain berasal dari dalam fraksi, juga ada penolakan dari elemen non pemerintah seperti praktisi, pakar, akademisi koperasi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pada perumusan RUU Perkoperasian walau berupaya mengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena sudah tidak dianggap sesuai dengan aktivitas perkoperasian saat ini, terdapat kepentingan secara pragmatis oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan Dekopin beserta sumber pembiayaannya yang berasal dari negara. Namun, terdapat penolakan terkait substansi materi tersebut di dalam RUU Perkoperasian oleh Fraksi PDIP, pelaku perkoperasian dan organisasi masyarakat sipil sehingga RUU Perkoperasian batal disahkan pada periode 2014-2019.