Deskripsi Lengkap

PengarangWahyudi Rakib Apryarsah
JudulPolitik Kebijakan Publik (Studi Kasus Perumusan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian Periode 2014-2019)
Pembimbing/SupervisorDrs. Julian Aldrin Pasha, M.A., Ph.D.
Bahasa UtamaIndonesia
AbstrakPenelitian ini membahas tentang dinamika politik dalam proses perumusan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR RI periode 2014-2019. Teori Kebijakan Publik dari William Dunn digunakan untuk menganalisa masalah perumusan RUU Perkoperasian setelah UU Koperasi No. 17 tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diperlukan undang-undang untuk mengatur tentang koperasi. Namun DPR 2014-2019 akhirnya tidak berhasil mengesahkan RUU Perkoperasian karena ada penolakan dari fraksi-fraksi DPR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan penelusuran data sekunder. Temuan dari penelitian ini adalah pada tahapan perumusan RUU Perkoperasian 2014- 2019, terdapat pertarungan kepentingan politik antar fraksi di Komisi VI DPR RI, khususnya oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan substansi materi tentang Dekopin dan sumber pembiayaannya dan Fraksi PDIP yang menolak substansi tersebut dicantumkan di dalam RUU Perkoperasian. Penolakan RUU Perkoperasian selain berasal dari dalam fraksi, juga ada penolakan dari elemen non pemerintah seperti praktisi, pakar, akademisi koperasi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pada perumusan RUU Perkoperasian walau berupaya mengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena sudah tidak dianggap sesuai dengan aktivitas perkoperasian saat ini, terdapat kepentingan secara pragmatis oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan Dekopin beserta sumber pembiayaannya yang berasal dari negara. Namun, terdapat penolakan terkait substansi materi tersebut di dalam RUU Perkoperasian oleh Fraksi PDIP, pelaku perkoperasian dan organisasi masyarakat sipil sehingga RUU Perkoperasian batal disahkan pada periode 2014-2019.
Jenis Bahan
Kode Bahasa
No. Induk0022-2022 / ETS POL Wah p
Catatan Umum
No. Barkod0022-2022 / ETS POL Wah p
Kata KunciRUU Perkoperasian; Politik Kebijakan Publik; Perumusan Kebijakan; Penolakan RUU Perkoperasian.
Kota TerbitDepok
Tahun2022
SubjekPenelitian ini membahas tentang dinamika politik dalam proses perumusan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR RI periode 2014-2019. Teori Kebijakan Publik dari William Dunn digunakan untuk menganalisa masalah perumusan RUU Perkoperasian setelah UU Koperasi No. 17 tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diperlukan undang-undang untuk mengatur tentang koperasi. Namun DPR 2014-2019 akhirnya tidak berhasil mengesahkan RUU Perkoperasian karena ada penolakan dari fraksi-fraksi DPR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan penelusuran data sekunder. Temuan dari penelitian ini adalah pada tahapan perumusan RUU Perkoperasian 2014- 2019, terdapat pertarungan kepentingan politik antar fraksi di Komisi VI DPR RI, khususnya oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan substansi materi tentang Dekopin dan sumber pembiayaannya dan Fraksi PDIP yang menolak substansi tersebut dicantumkan di dalam RUU Perkoperasian. Penolakan RUU Perkoperasian selain berasal dari dalam fraksi, juga ada penolakan dari elemen non pemerintah seperti praktisi, pakar, akademisi koperasi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pada perumusan RUU Perkoperasian walau berupaya mengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena sudah tidak dianggap sesuai dengan aktivitas perkoperasian saat ini, terdapat kepentingan secara pragmatis oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan Dekopin beserta sumber pembiayaannya yang berasal dari negara. Namun, terdapat penolakan terkait substansi materi tersebut di dalam RUU Perkoperasian oleh Fraksi PDIP, pelaku perkoperasian dan organisasi masyarakat sipil sehingga RUU Perkoperasian batal disahkan pada periode 2014-2019.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
PenerbitFisip
PemilikJKUNIDFISIP
Pembatasan Akses
LokasiMBRC
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi Elektronik
Sumber Koleksi
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0022-2022 / ETS POL Wah p
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0022-2022 / ETS POL Wah p 0022-2022 / ETS POL Wah p TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78115
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang dinamika politik dalam proses perumusan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR RI periode 2014-2019. Teori Kebijakan Publik dari William Dunn digunakan untuk menganalisa masalah perumusan RUU Perkoperasian setelah UU Koperasi No. 17 tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga diperlukan undang-undang untuk mengatur tentang koperasi. Namun DPR 2014-2019 akhirnya tidak berhasil mengesahkan RUU Perkoperasian karena ada penolakan dari fraksi-fraksi DPR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan penelusuran data sekunder. Temuan dari penelitian ini adalah pada tahapan perumusan RUU Perkoperasian 2014- 2019, terdapat pertarungan kepentingan politik antar fraksi di Komisi VI DPR RI, khususnya oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan substansi materi tentang Dekopin dan sumber pembiayaannya dan Fraksi PDIP yang menolak substansi tersebut dicantumkan di dalam RUU Perkoperasian. Penolakan RUU Perkoperasian selain berasal dari dalam fraksi, juga ada penolakan dari elemen non pemerintah seperti praktisi, pakar, akademisi koperasi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pada perumusan RUU Perkoperasian walau berupaya mengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena sudah tidak dianggap sesuai dengan aktivitas perkoperasian saat ini, terdapat kepentingan secara pragmatis oleh Fraksi Partai Golkar yang memperjuangkan Dekopin beserta sumber pembiayaannya yang berasal dari negara. Namun, terdapat penolakan terkait substansi materi tersebut di dalam RUU Perkoperasian oleh Fraksi PDIP, pelaku perkoperasian dan organisasi masyarakat sipil sehingga RUU Perkoperasian batal disahkan pada periode 2014-2019.