Kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga adalah masalah yang sering muncul dalam
kasus kesejahteraan anak. Salah satu perwujudan kekerasan ini berupa penghukuman korporal
terhadap anak yang dianggap wajar dan dinormalisasi masyarakat. Adanya pandemi COVID-
19 menjadi faktor yang semakin menempatkan anak-anak dalam risiko kekerasan dan
mempersulit mereka untuk mengakses jaringan serta layanan pendukung. Studi ini
menggunakan teori teknik netralisasi dan kerangka social-ecological model untuk
menganalisis perbedaan kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga sebelum dan saat
pandemi berlangsung. Selain itu, studi ini juga akan menganalisis proses netralisasi yang
dilakukan oleh orangtua sebagai pelaku kekerasan terhadap anak sebagai korbannya. Temuan
yang dihasilkan dari studi ini adalah penghukuman korporal cenderung dinormalisasi
menggunakan teknik netralisasi dan penggunaan social-ecological model turut menunjukkan
kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga terjadi. Dari hasil analisis menggunakan teori
teknik netralisasi dan social-ecological model, pelaku lebih banyak melakukan denial of
responsibility, denial of victim, dan denial of injury dengan melihat tingkatan social-ecological
model yang mencakaup individu, relasi, masyarakat, dan institusi untuk memberikan latar
konteks fenomena kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga di Indonesia.
Deskripsi Lengkap