Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0009-2022 /ESK KRIM Ilh p
Judul : Proses Stigmatisasi dan Hambatan Reintegrasi Sosial Studi Kasus Anak Perempuan Pelaku Infanticide
Pengarang : Ilham Dwi Hatmawan
Strata :
Pembimbing : Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si.
Fakultas : Fisip
Tahun : 2022
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0009-2022 /ESK KRIM Ilh p 0009-2022 /ESK KRIM Ilh p TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78129
Sampul
Abstrak
Fenomena infanticide seringkali ditanggapi dengan mengabaikan pengalaman serta perasaan anak perempuan dan perempuan untuk melindungi masa depan anak yang mereka sayangi. Studi ini dilakukan terhadap KH, RH, dan AL yang merupakan tiga perempuan dewasa dimana pada usia anak mereka melakukan infanticide, telah menyelesaikan vonis hukuman penjara, dan memiliki latar belakang sosial ekonomi yang beragam. Selain itu, studi ini juga melibatkan orang di lingkungan terdekat mereka untuk mengakomodasi sudut pandang dari lingkungan sosial KH, RH, dan AL. Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara telepon dan percakapan dalam jaringan. Dengan menggunakan kerangka kerja social-ecological model (SEM), studi ini menemukan bahwa tekanan berlapis dari individu, lingkungan pertemanan dan keluarga, komunitas, dan negara telah menempatkan anak perempuan pada kerentanan untuk melakukan infanticide. Keterlibatan anak perempuan dalam proses hukum telah memperkuat label serta stigma yang diberikan kepada mereka sebagai sosok yang tidak patuh, jahat, dan amoral tanpa mempertimbangkan konteks pemaknaan dan kemampuan tanggung jawab mereka yang berbeda. Studi ini juga menemukan bahwa perbedaan latar belakang keluarga turut memengaruhi pengalaman reintegrasi anak ke masyarakat. Akhirnya, hasil studi ini diharapkan dapat menjadi counter-narative agar memandang anak perempuan yang melakukan infanticide bukan sebagai pelaku, melainkan korban atas tekanan struktural sehingga memerlukan perlindungan khusus secara kolektif dari lingkungannya.