Deskripsi Lengkap

PengarangJihan Nabilah
JudulAnalisis Conservation Criminology terhadap Risiko Lingkungan Sistem Fast-fashion
Pembimbing/SupervisorMohammad Irvan Olii, S.Sos., M.Si
Bahasa UtamaInd
AbstrakTugas Karya Akhir ini membahas tentang risiko lingkungan sistem fast-fashion dengan menggunakan kerangka pikir Conservation Criminology serta Teori Realitas Sosial Kejahatan dari Richard Quinney. Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan bahwa sistem fast-fashion memiliki risiko dari adanya operasi produksi manufaktur tekstil, limbah tekstil baik secara produksi hingga pasca-produksi, serta dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah ini tidak mempertimbangkan risiko yang akan terjadi. Hal ini akan mengarah pada kerusakan lingkungan sehingga hal ini membentuk realitas sosial kejahatan.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaInd
No. Induk0010-2022/ESK-KRIM
Catatan Umum
No. Barkod0010-2022/ESK-KRIM
Kata KunciConservation Criminology, Environmental Risks, Fast-fashion, Social Reality of Crime Theory, Crimes of the Powerful.
Kota TerbitDepok
Tahun2022
SubjekConservation Criminology, Risiko Lingkungan, Fast-fashion, Teori Sosial Realitas Kejahatan, Crimes of the Powerful.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
PenerbitFisip
PemilikJKUNINDFISIPUI
Pembatasan Akses
LokasiFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikMiriam Budiardjo Resource Center
Sumber KoleksiMahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0010-2022/ESK-KRIM Jih a
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0010-2022/ESK-KRIM Jih a 0010-2022/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78130
Sampul
Abstrak
Tugas Karya Akhir ini membahas tentang risiko lingkungan sistem fast-fashion dengan menggunakan kerangka pikir Conservation Criminology serta Teori Realitas Sosial Kejahatan dari Richard Quinney. Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan bahwa sistem fast-fashion memiliki risiko dari adanya operasi produksi manufaktur tekstil, limbah tekstil baik secara produksi hingga pasca-produksi, serta dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah ini tidak mempertimbangkan risiko yang akan terjadi. Hal ini akan mengarah pada kerusakan lingkungan sehingga hal ini membentuk realitas sosial kejahatan.