Tugas Karya Akhir ini membahas tentang risiko lingkungan sistem fast-fashion dengan
menggunakan kerangka pikir Conservation Criminology serta Teori Realitas Sosial
Kejahatan dari Richard Quinney. Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan bahwa sistem
fast-fashion memiliki risiko dari adanya operasi produksi manufaktur tekstil, limbah
tekstil baik secara produksi hingga pasca-produksi, serta dengan kebijakan pemerintah.
Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah ini tidak mempertimbangkan risiko yang
akan terjadi. Hal ini akan mengarah pada kerusakan lingkungan sehingga hal ini
membentuk realitas sosial kejahatan.
Deskripsi Lengkap