Perkembangan teknologi informasi mendorong lahirnya media baru di Internet. Media
baru memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penggunanya untuk
membagikan informasi yang dimiliki. Hal ini membuat media baru sebagai sarana yang
efektif untuk menyebarluaskan informasi di masyarakat, sebagai sarana kritik dan juga
sebagai sarana untuk membangun wacana tandingan. Pada medio 2019-2020 media baru,
terutama twitter, digunakan oleh mahasiswa untuk menyebarluaskan kritik kepada
pemerintah sekaligus mengajak orang-orang untuk bersama-sama turun ke jalan
melakukan demonstrasi penolakan berbagai RUU yang dianggap bermasalah, seperti
RUU KPK, RKUHP dan RUU Cipta Kerja. Walaupun begitu, media baru juga digunakan
untuk mendelegitimasi gerakan sosial mahasiswa oleh akun-akun yang memiliki afiliasi
wacana dengan negara. Tulisan ini akan berfokus pada berbagai macam bentuk
delegitimasi gerakan sosial mahasiswa yang dilakukan secara langsung oleh akun-akun
yang memiliki afiliasi wacana dengan negara melalui media sosial twitter. Upaya
delegitimasi tersebut dilakukan dalam rangka memonopoli narasi kebijakan dan
membendung berbagai macam kritik agar stabilitas politik tetap terjaga. Tulisan ini akan
menggunakan teori Quinney tentang represi dan dominasi dan teori Gramsci tentang
hegemoni untuk menjelaskan upaya delegetimasi tersebut dan bagaimana hubungannya
dengan upaya negara yang dikuasai oleh kelas penguasa untuk memanipulasi kesadaran
warganya.
Deskripsi Lengkap