Karya akhir ini membahas perkawinan anak perempuan yang terjadi melalui pemberian izin
dispensasi perkawinan oleh hakim pengadilan agama. Pisau analisis yang digunakan dalam
tulisan ini adalah feminis radikal dan juga feminist legal theory dalam kerangka
interseksionalitas. Data sekunder yang digunakan adalah 40 putusan dispensasi kawin anak
perempuan yang terbit pada Desember 2020. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberian
izin dispensasi kawin anak perempuan tersebut menggunakan penalaran patriarki dan
didasarkan kepada sumber-sumber hukum maskulin yang meminggirkan pengalaman dan
kepentingan anak perempuan. Pemberikan dispensasi perkawinan anak perempuan oleh
Hakim Pengadilan Agama melanggengkan perkawinan anak dan ketidakadilan terhadap anak
perempuan. Selain itu, dispensasi perkawinan anak perempuan merupakan ekspresi kontrol
patriarki terhadap tubuh dan seksualitas anak perempuan, dan karenanya merupakan
kekerasan terhadap perempuan
Deskripsi Lengkap