Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0018-2022/ESK-KRIM Put p
Judul : Pemberian Izin Dispensasi Perkawinan Anak Perempuan oleh Hakim Pengadilan Agama sebagai Kekerasan terhadap Perempuan
Pengarang : Putri Indah Wahyuni
Strata :
Pembimbing : Dra. Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Fakultas : Fisip
Tahun : 2022
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0018-2022/ESK-KRIM Put p 0018-2022/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78139
Sampul
Abstrak
Karya akhir ini membahas perkawinan anak perempuan yang terjadi melalui pemberian izin dispensasi perkawinan oleh hakim pengadilan agama. Pisau analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah feminis radikal dan juga feminist legal theory dalam kerangka interseksionalitas. Data sekunder yang digunakan adalah 40 putusan dispensasi kawin anak perempuan yang terbit pada Desember 2020. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberian izin dispensasi kawin anak perempuan tersebut menggunakan penalaran patriarki dan didasarkan kepada sumber-sumber hukum maskulin yang meminggirkan pengalaman dan kepentingan anak perempuan. Pemberikan dispensasi perkawinan anak perempuan oleh Hakim Pengadilan Agama melanggengkan perkawinan anak dan ketidakadilan terhadap anak perempuan. Selain itu, dispensasi perkawinan anak perempuan merupakan ekspresi kontrol patriarki terhadap tubuh dan seksualitas anak perempuan, dan karenanya merupakan kekerasan terhadap perempuan