Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0001- 2022 /ETS KRIM And d
Judul Doxing Sebagai Kejahatan Digital Terhadap Jurnalis
Pengarang Andry Haryanto
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Tesis ini membahas fenomena kejahatan digital terhadap jurnalis di ruang siber dengan
modus doxing atau menyebarkan identitas target di berbagai platform media sosial
dengan sengaja dan niat jahat sebagai respons pemberitaan atau kerja-kerja jurnalistik
oleh individu atau kelompok. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak doxing
terhadap kebebasan pers serta doxing sebagai pintu masuk kejahatan terhadap jurnalis.
Fenomena doxing dijelaskan dengan menggunakan Teori Masyarakat Jaringan, Teori
Panoptikon, dan Teori Transisi Ruang. Penelitian kualitiatif ini dilakukan terhadap 20
jurnalis sebagai subjek riset. Adapun metode pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara mendalam dan data sekunder dokumen dan jejak digital jurnalis korban
doxing. Temuan penelitian adalah bahwa praktik penyebaran identitas dengan sengaja
dan niat jahat berpengaruh terhadap kebebasan jurnalis dalam pemberitaan dan aktivitas
jurnalistik. Beberapa jurnalis menjadi korban kejahatan usai identitasnya disebar seperti
pelecehan, perisakan, ancaman pembunuhan, peretasan akun berbayar daring, serta
penyalahgunaan identitas oleh pelaku untuk pinjaman online (pinjol).
Kata Kunci Doxing, cybercrime, jurnalisme, media sosial, kekerasan wartawan, kriminologi
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0001- 2022 /ETS KRIM And d 0001- 2022 /ETS KRIM And d TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78146
Sampul
Abstrak
Tesis ini membahas fenomena kejahatan digital terhadap jurnalis di ruang siber dengan modus doxing atau menyebarkan identitas target di berbagai platform media sosial dengan sengaja dan niat jahat sebagai respons pemberitaan atau kerja-kerja jurnalistik oleh individu atau kelompok. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak doxing terhadap kebebasan pers serta doxing sebagai pintu masuk kejahatan terhadap jurnalis. Fenomena doxing dijelaskan dengan menggunakan Teori Masyarakat Jaringan, Teori Panoptikon, dan Teori Transisi Ruang. Penelitian kualitiatif ini dilakukan terhadap 20 jurnalis sebagai subjek riset. Adapun metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan data sekunder dokumen dan jejak digital jurnalis korban doxing. Temuan penelitian adalah bahwa praktik penyebaran identitas dengan sengaja dan niat jahat berpengaruh terhadap kebebasan jurnalis dalam pemberitaan dan aktivitas jurnalistik. Beberapa jurnalis menjadi korban kejahatan usai identitasnya disebar seperti pelecehan, perisakan, ancaman pembunuhan, peretasan akun berbayar daring, serta penyalahgunaan identitas oleh pelaku untuk pinjaman online (pinjol).