Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0010-2022 /ETS KRIM .Nur e
Judul Efektivitas Sistem Kamar Sebagai Model Pencegahan Viktimisasi Struktural Dalam Pemeriksaan Kasasi Pidana
Pengarang Nur Syarifah
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Sistem pemeriksaan perkara sebagai bagian dari penegakan hukum memberi pengaruh
yang besar terhadap tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Pemeriksaan perkara
yang melampaui wewenang dan berbeda-beda yang selama ini dilakukan Mahkamah
Agung terbukti telah menimbulkan viktimisasi struktural, ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum. Sistem Kamar adalah sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah
Agung yang diterapkan sebagai jalan keluar dari hal tersebut untuk membantu
pengadilan kasasi mencapai kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sejak
diterapkan 1 dekade lalu, sistem ini belum sekalipun pernah dikaji efektivitasnya oleh
Mahkamah Agung. Penelitian ini mengkaji efektivitas Sistem Kamar untuk melihat
capaian dan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan baik oleh Mahkamah Agung
maupun pihak eksternal di luar Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan Sistem
Kamar. Penelitian ini melihat Sistem Kamar dari sudut pandang kriminologi, khususnya
pencegahan kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan evaluatif
dari berbagai data primer dan data sekunder yang terkait dengan Sistem Kamar yang
tersebar dalam berbagai bentuk. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Sistem Kamar
belum mampu mencapai tujuan utamanya dan karena itu membutuhkan revitalisasi.
Revitalisasi Sistem Kamar yang diusulkan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan pencegahan viktimisasi berbasis situasi untuk menutup berbagai
kesempatan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan,
ketidakpastian hukum.
Kata Kunci viktimisasi; sistem kamar; kasasi; pencegahan kejahatan
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0010-2022 /ETS KRIM .Nur e 0010-2022 /ETS KRIM .Nur e TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78155
Sampul
Abstrak
Sistem pemeriksaan perkara sebagai bagian dari penegakan hukum memberi pengaruh yang besar terhadap tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Pemeriksaan perkara yang melampaui wewenang dan berbeda-beda yang selama ini dilakukan Mahkamah Agung terbukti telah menimbulkan viktimisasi struktural, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Sistem Kamar adalah sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung yang diterapkan sebagai jalan keluar dari hal tersebut untuk membantu pengadilan kasasi mencapai kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sejak diterapkan 1 dekade lalu, sistem ini belum sekalipun pernah dikaji efektivitasnya oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini mengkaji efektivitas Sistem Kamar untuk melihat capaian dan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan baik oleh Mahkamah Agung maupun pihak eksternal di luar Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan Sistem Kamar. Penelitian ini melihat Sistem Kamar dari sudut pandang kriminologi, khususnya pencegahan kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan evaluatif dari berbagai data primer dan data sekunder yang terkait dengan Sistem Kamar yang tersebar dalam berbagai bentuk. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Sistem Kamar belum mampu mencapai tujuan utamanya dan karena itu membutuhkan revitalisasi. Revitalisasi Sistem Kamar yang diusulkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pencegahan viktimisasi berbasis situasi untuk menutup berbagai kesempatan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum.