Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0012-2022 /ETS KRIM Pri m
Judul Model Pemberdayaan Majelis Taklim Sebagai Agen Pencegahan Kejahatan di Perkotaan (Sebuah Studi di Kota Depok)
Pengarang Prima Harrison
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini mengelaborasi fungsi kontrol sosial majelis taklim sebagaimana amanat
Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dalam konteks
kriminologis pada aspek reaksi sosial informal dalam upaya memberikan dukungan
terhadap pencegahan kejahatan yang dijalankan agensi formal seperti POLRI, BNN,
BNPT dan KPK. Saat ini pelibatan majelis taklim masih dilakukan secara parsial dan
belum terintegrasi sehingga optimalisasi potensi dan kapasitas majelis taklim belum
terakomodasi secara memadai oleh agensi formal. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan di
Kota Depok, Jawa Barat. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa kemitraan yang saat
ini dijalankan belum sepenuhnya berjalan secara terintegrasi yang disebabkan perbedaan
persepsi mengenai pola strategi kerja bersama dan aktivitas multiagensi antara majelis
taklim dan agensi formal pencegahan kejahatan. Pemberdayaan majelis taklim oleh
agensi formal dapat dilakukan melalui pelibatan strategik (strategic engagement) dalam
rangka mengoptimalkan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam ranah pencegahan
kejahatan, sebagai salah satu bentuk reaksi sosial secara informal. Pengembangan
dilakukan dengan menyusun model untuk mengidentifikasi jenis kejahatan dan bentuk
pencegahannya yang dapat diintervensi oleh majelis taklim, memformulasi strategi
pencegahannya dan membuat parameter keberhasilan.
Kata Kunci Majelis Taklim, Pemberdayaan, Pencegahan Kejahatan, Kemitraan
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0012-2022 /ETS KRIM Pri m 0012-2022 /ETS KRIM Pri m TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78157
Sampul
Abstrak
Penelitian ini mengelaborasi fungsi kontrol sosial majelis taklim sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dalam konteks kriminologis pada aspek reaksi sosial informal dalam upaya memberikan dukungan terhadap pencegahan kejahatan yang dijalankan agensi formal seperti POLRI, BNN, BNPT dan KPK. Saat ini pelibatan majelis taklim masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi sehingga optimalisasi potensi dan kapasitas majelis taklim belum terakomodasi secara memadai oleh agensi formal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan di Kota Depok, Jawa Barat. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa kemitraan yang saat ini dijalankan belum sepenuhnya berjalan secara terintegrasi yang disebabkan perbedaan persepsi mengenai pola strategi kerja bersama dan aktivitas multiagensi antara majelis taklim dan agensi formal pencegahan kejahatan. Pemberdayaan majelis taklim oleh agensi formal dapat dilakukan melalui pelibatan strategik (strategic engagement) dalam rangka mengoptimalkan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam ranah pencegahan kejahatan, sebagai salah satu bentuk reaksi sosial secara informal. Pengembangan dilakukan dengan menyusun model untuk mengidentifikasi jenis kejahatan dan bentuk pencegahannya yang dapat diintervensi oleh majelis taklim, memformulasi strategi pencegahannya dan membuat parameter keberhasilan.