Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil 0001-2022 / EDS KRIM -Idr p
Judul Perspektif Viktimologi Tentang Negara Sebagai Korban Dalam Pemulihan Aset (Asset Recovery) Hasil Korupsi di Indonesia yang Ditempatkan di Luar Negeri
Pengarang M. Idris F. Sihite
Penerbit dan Distribusi 2022
Subjek Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan pemulihan aset hasil korupsi yang
ditempatkan di luar negeri dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dan menggunakan
metode studi kasus. Berdasarkan identifikasi dan interpretasi data dengan
konseptualisasi negara sebagai korban dalam perspektif viktimologi, merujuk pada
konsep oleh Frieberg (1988), prisma kejahatan oleh Lenier dan Henry (2004), kerangka
kebijakan kriminal Hoefnagels (1969), serta siklus tahapan kebijakan oleh Dunn (2018).
Konseptualisasi tersebut kemudian disebut dalam temuan penelitian ini sebagai negara
sebagai korban tersamar kejahatan korupsi. Sebagaimana individu korban kejahatan
dalam pemahaman konvensional, negara dapat dikatakan sebagai korban kejahatan
karena kegagalan pemulihan aset berakibat pada ketidakmampuan negara menjalankan
kewajibannya.
Terkait konteks kebijakan pemulihan aset, penelitian ini menemukan bahwa
Indonesia perlu memperkuat kerjasama berupa mutual legal assistance (MLA) dan
informasi transaksi keuangan dengan negara tujuan penggelapan aset untuk melacak,
merampas dan membekukan aset koruptor. Pemerintah membutuhkan kerangka hukum
baru berupa undang-undang perampasan aset yang didukung oleh ketersediaan sumber
daya manusia (SDM) penegak hukum yang memadai untuk mempermudah proses
pemulihan aset hasil korupsi di luar negeri. Pemerintah juga perlu mereformasi wajah
birokrasi dan penegakan hukum nasional yang transparan, humanis, profesional dan
responsif terhadap isu korupsi. Kemauan politik Indonesia untuk secara timbal-balik
memberikan bantuan kepada negara lain dalam proses asset recovery sangat dianjurkan.
Pemerintah pun perlu mereformasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai lembaga
independen sembari memperkuat kapasitas SDM para anggota.
Kata Kunci Korupsi; Aset koruptor; Pemulihan aset; Negara sebagai korban
Lokasi MBRC
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0001-2022 / EDS KRIM -Idr p 0001-2022 / EDS KRIM -Idr p TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78161
Sampul
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan pemulihan aset hasil korupsi yang ditempatkan di luar negeri dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dan menggunakan metode studi kasus. Berdasarkan identifikasi dan interpretasi data dengan konseptualisasi negara sebagai korban dalam perspektif viktimologi, merujuk pada konsep oleh Frieberg (1988), prisma kejahatan oleh Lenier dan Henry (2004), kerangka kebijakan kriminal Hoefnagels (1969), serta siklus tahapan kebijakan oleh Dunn (2018). Konseptualisasi tersebut kemudian disebut dalam temuan penelitian ini sebagai negara sebagai korban tersamar kejahatan korupsi. Sebagaimana individu korban kejahatan dalam pemahaman konvensional, negara dapat dikatakan sebagai korban kejahatan karena kegagalan pemulihan aset berakibat pada ketidakmampuan negara menjalankan kewajibannya. Terkait konteks kebijakan pemulihan aset, penelitian ini menemukan bahwa Indonesia perlu memperkuat kerjasama berupa mutual legal assistance (MLA) dan informasi transaksi keuangan dengan negara tujuan penggelapan aset untuk melacak, merampas dan membekukan aset koruptor. Pemerintah membutuhkan kerangka hukum baru berupa undang-undang perampasan aset yang didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum yang memadai untuk mempermudah proses pemulihan aset hasil korupsi di luar negeri. Pemerintah juga perlu mereformasi wajah birokrasi dan penegakan hukum nasional yang transparan, humanis, profesional dan responsif terhadap isu korupsi. Kemauan politik Indonesia untuk secara timbal-balik memberikan bantuan kepada negara lain dalam proses asset recovery sangat dianjurkan. Pemerintah pun perlu mereformasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai lembaga independen sembari memperkuat kapasitas SDM para anggota.