Seorang dokter memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mengenai
kesehatan kepada pasien, saat ini perkembangan media sosial memudahkan dokter
untuk membagikan informasi mengenai dunia kesehatan kepada khalayak tanpa
mengenai jarak dan waktu. Mudahnya membagikan sebuah informasi membuat
lahirnya para konten kreator dalam media sosial. Seorang individu dapat dikatakan
sebagai konten kreator apabila memiliki pengikut yang banyak dan konten yang
viral. Individu tersebut dinamakan influencer. Untuk dapat menjadi influencer yang
terkenal, seorang individu harus memiliki sebuah hal yang berbeda dengan individu
lainnya, hal ini disebut dengan personal branding. Personal branding yang baik
memiliki delapan dimensi hukum personal branding milik Peter Montoya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi eight laws of personal branding
dalam konten Tiktok Ayman Alatas. Teori utama yang digunakan adalah teori
delapan hukum personal branding. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang bersifat deskriptif eksploratif. Pengumpulan data dilakukan dengan
menganalisis konten tiktok dan wawancara semi-terstruktur dengan informan. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa dr. Ayman Alatas memiliki hampir semua
elemen-elemen dari delapan hukum personal branding yaitu, law of specialization,
law of leadership, law of personality, law of distinctiveness, law of visibility, law of
persistence, law of goodwill kecuali the law of unity.
Deskripsi Lengkap