Dinamika kehidupan masyarakat Dusun Poncol telah lama berkait erat dengan Arak Jowo yang
telah menjadi identitas dan komoditas. Proses konstruksi identitas Arak Jowo di Dusun Poncol
yang berlangsung dalam waktu lama tidak hanya melibatkan pemasak Arak Jowo sebagai
produsen tetapi juga masyarakat Dusun Poncol dan masyarakat lain di sekitar Kabupaten
Ngawi. masyarakat Dusun Poncol dan masyarakat lain terjadi dalam praktik konsumsi dan jual
beli Arak Jowo yang diproduksi oleh pemasak Arak Jowo di Dusun Poncol. Namun, pemasak
Arak Jowo sebagai bagian masyarakat Dusun Poncol ini terpaksa harus kehilangan
pekerjaannya karena terbitnya Perda nomor 10 tahun 2012 Kabupaten Ngawi dan
implementasinya dengan bentuk penertiban gabungan yang berlangsung pada tahun 2018.
Pasca penertiban berlangsung, pemasak Arak Jowo merasa bimbang karena keahlian utama
yang mereka kuasai dilarang untuk dilakukan lagi berdasarkan peraturan hukum formal yang
berlaku. Pasca penertiban, pemasak Arak Jowo mengalami dilema dalam memahami identitas
sosial mereka dan cara memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka. Penertiban juga
meninggalkan trauma dan bagi ketakutan pemasak Arak Jowo Dusun Poncol terlebih tentang
kekacauan terhadap orang luar. Kondisi liminal memaksa pemasak Arak Jowo merasakan
kondisi yang serba sulit baik untuk tetap melakukan aktivitas produksi Arak Jowo maupun
meninggalkan aktivitas tersebut dan memulai aktivitas baru pengganti Arak Jowo.
Deskripsi Lengkap