Tulisan ini merupakan refleksi pengalaman saya dalam mengikuti Program Desa Cemara
yang diadakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Pembahasan dalam tulisan ini akan
berfokus pada upaya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS PBI untuk
kelompok masyarakat rentan, dan mekanisme pendataan Sepakat Desa dan Regsosek.
Mekanisme penargetan berbasis data memungkinkan hilangnya subjektivitas dalam
program perlindungan sosial. Basis data Sepakat Desa dan Regsosek yang digunakan
merupakan inskripsi yang dihasilkan melalui serangkaian prosedural yang telah diatur
sebagai inscriptional device. Pengambilan data didasarkan pada pengalaman saya dalam
implementasi program perlindungan sosial di Desa Pasanggrahan. Hal ini dilakukan
dengan metode kuantitatif berdasarkan data Sepakat Desa dan Regsosek, serta observasi
dan wawancara untuk memperkuat data yang ada. Program perlindungan sosial dalam
bentuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan hal yang penting bagi
kelompok rentan, seperti disabilitas, penyakit kronis berkepanjangan, dan lansia. Masih
diperlukan sinkronisasi data Sepakat Desa dan Regsosek dengan data DTKS dalam
mengimplementasikan program perlindungan sosial. Selain itu, diperlukan pula
pemutakhiran secara berkala untuk menjaga kualitas data kependudukan yang digunakan
sebagai acuan program perlindungan sosial.
Deskripsi Lengkap