Penelitian ini berisi tentang perlindungan perempuan korban KDRT pada masa pandemi
Covid-19 dari disiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
peningkatan angka kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT pada masa
pandemi Covid-19. Keterbatasan ruang gerak serta menurunnya perekonomian menimbulkan
frustasi bagi sebagian besar masyarakat yang dapat meningkatkan agresivitas. Perempuan
sebagai kelompok rentan, memiliki potensi yang tinggi untuk menjadi korban kekerasan.
Sehingga, urgensi dilakukannya penelitian ini adalah untuk melihat upaya perlindungan yang
dilakukan oleh Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dalam
rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan
perlindungan dan kesejahteraan perempuan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan jenis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan pada Mei 2022 hingga
Oktober 2022 melalui studi literatur dan wawancara semi terstuktur pada lima informan dari
Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta dan Yayasan Pulih. Kelima informan tersebut dipilih
menggunakan teknik purposive sampling sesuai dengan kriteria informan yang dibutuhkan
dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan upaya
perlindungan perempuan korban KDRT pada masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan
memberikan rekomendasi kebijakan ke berbagai lembaga pemerintah, melakukan layanan
pengaduan dan rujukan untuk membantu masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap
perempuan serta membuka akses ke lembaga layanan dengan bersinergi bersama LBH Apik
Jakarta dan Yayasan Pulih serta melakukan Kampanye 16 HAKTP setiap tahunnya. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih bagi program studi Ilmu Kesejahteraan
Sosial khususnya dalam mata kuliah Perundang-undangan Sosial terkait dengan
perlindungan sosial dan mata kuliah Kebijakan dan Perencanaan Sosial terkait dengan
kebijakan sosial.
Deskripsi Lengkap