Penelitian ini menjelaskan posisi negara yang beragam dan terkadang kontradiktif
dalam menanggapi tuntutan kelompok buruh outsourcing PT Pertamina Patra Niaga
dalam kurun waktu 2017-2020. Penjelasan mengenai kontradiksi fungsi negara dari
Richard Hyman menjadi landasan untuk menjelaskan posisi yang dinamis dari lembaga-
lembaga negara dari waktu ke waktu dalam kurun waktu 2017-2020. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan awalnya beberapa lembaga mengambil posisi yang
cenderung mengakomodir tuntutan gerakan buruh terutama karena masih adanya UU
Ketenagakerjaan yang tidak memberikan legitimasi bagi pelaksanaan outsourcing. Akan
tetapi semenjak terjadinya perubahan-perubahan regulasi terutama pengesahan UU
Cipta Kerja (2021) maka semakin menguat posisi yang mengutamakan fungsi pasifikasi
dan akumulasi negara. Akibatnya hasil perjuangan kelompok buruh mengalami
kemunduran dalam hal pemenuhan tuntutan menghapus hubungan outsourcing bagi
Awak Mobil Tangki PT Pertamina Patra Niaga.
Deskripsi Lengkap