Peredaram online obat palsu dan ilegal sebagai bentuk illegal enterprise dalam
organized crime di dunia siber sulit diminimalisir karena anonimitas pelaku dan
kesenjangan hukum dengan perkembangan teknologi. Perlaksanaan Operasi
Pangea bertujuan memberantas peredaran online obat palsu dan ilegal oleh
BPOM, Dirjen Bea Cukai, Interpol, dan Kemenkominfo dengan kerangka analisis
model Multi-Agency Anti-Crime Partnerships. Kepemimpinan BPOM dalam
Operasi Pangea menjadi kelebihan dari kerja sama multi agensi ini. Namun
terdapat kendala internal dan eksternal dalam Operasi Pangea sehingga
mempengaruhi mekanisme kinerja antar lembaga. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa wawancara
mendalam dengan masing-masing lembaga serta studi literatur terhadap sumber
sekunder lainnya.
Deskripsi Lengkap