Deskripsi Lengkap

PengarangNadhifa Alya Ramadhanty
JudulPelaksanaan Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai Bentuk Pencegahan Pencurian Listrik
Pembimbing/SupervisorDr. Drs. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si.
Bahasa UtamaInd
AbstrakPermasalahan pencurian listrik masih menjadi masalah yang serius yang dihadapi oleh seluruh dunia, khususnya pada negara berkembang yakni Indonesia. Pencurian listrik juga menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit dan berdampak pada kerugian ekonomi perusahaan listrik jangka pendek maupun jangka panjang. Tugas Karya Akhir ini membahas mengenai Pelaksanaan Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai bentuk upaya pencegahan kejahatan pencurian listrik. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana program ini dijalankan dengan melihatnya dari konsep kejahatan properti, social crime prevention dan juga teori crime triangle. Program P2TL ini bertujuan untuk mencegah kejahatan pencurian listrik dengan melakukan perencanaan secara menyeluruh dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan dukungan pihak-pihak yang terlibat. Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ini diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan social crime prevention dan community crime prevention yang tepat dan efektif agar dapat meminimalisir pencurian listrik.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaInd
No. Induk0004-2023/ESK-KRIM
Catatan Umum
No. Barkod0004-2023/ESK-KRIM
Kata KunciElectric theft, property crime, social crime prevention, and crime triangle theory.
Kota TerbitDepok
Tahun
SubjekPencurian listrik, kejahatan properti, social crime prevention, dan teori crime triangle.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIPUI
Pembatasan Akses
LokasiFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikMiriam Budiardjo Resource Center
Sumber KoleksiMahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0004-2023/ESK-KRIM Nad p
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0004-2023/ESK-KRIM Nad p 0004-2023/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79173
Sampul
Abstrak
Permasalahan pencurian listrik masih menjadi masalah yang serius yang dihadapi oleh seluruh dunia, khususnya pada negara berkembang yakni Indonesia. Pencurian listrik juga menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit dan berdampak pada kerugian ekonomi perusahaan listrik jangka pendek maupun jangka panjang. Tugas Karya Akhir ini membahas mengenai Pelaksanaan Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai bentuk upaya pencegahan kejahatan pencurian listrik. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana program ini dijalankan dengan melihatnya dari konsep kejahatan properti, social crime prevention dan juga teori crime triangle. Program P2TL ini bertujuan untuk mencegah kejahatan pencurian listrik dengan melakukan perencanaan secara menyeluruh dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan dukungan pihak-pihak yang terlibat. Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ini diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan social crime prevention dan community crime prevention yang tepat dan efektif agar dapat meminimalisir pencurian listrik.