Permasalahan pencurian listrik masih menjadi masalah yang serius yang dihadapi oleh
seluruh dunia, khususnya pada negara berkembang yakni Indonesia. Pencurian listrik juga
menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit dan berdampak pada kerugian ekonomi
perusahaan listrik jangka pendek maupun jangka panjang. Tugas Karya Akhir ini
membahas mengenai Pelaksanaan Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL) sebagai bentuk upaya pencegahan kejahatan pencurian listrik. Tujuan dari tulisan
ini adalah untuk mengetahui bagaimana program ini dijalankan dengan melihatnya dari
konsep kejahatan properti, social crime prevention dan juga teori crime triangle. Program
P2TL ini bertujuan untuk mencegah kejahatan pencurian listrik dengan melakukan
perencanaan secara menyeluruh dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan
dukungan pihak-pihak yang terlibat. Program Pendisiplinan Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL) ini diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan social crime prevention dan
community crime prevention yang tepat dan efektif agar dapat meminimalisir pencurian
listrik.
Deskripsi Lengkap