Tugas Karya Akhir ini melihat bahwa mata uang kripto dapat dimanfaatkan sebagai
komoditas investasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun investasi mata uang
kripto telah memunculkan peluang terjadinya kejahatan seperti penipuan High-Yield
Investment Program (HYIP). Tulisan ini akan memuat salah satu kasus penipuan High-
Yield Investment Program (HYIP) yang terjadi di Indonesia yaitu penipuan investasi mata
uang kripto EDCCash yang dilakukan oleh AY selaku CEO dari PT CPS. Data yang
digunakan dalam tulisan ini merupakan data sekunder berupa surat putusan pengadilan
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan artikel berita online. Data yang telah
dikumpulkan kemudian dianalisa secara kualitatif dan dikaitkan dengan konsep white
collar crime, occupational crime, penipuan, dan high-yield investment program. Selain
itu, data juga akan dianalisa dengan salah satu teori white collar crime yaitu convenience
theory. Berdasarkan analisa tersebut, diketahui bahwa investasi mata uang kripto
EDCCash merupakan penipuan High-Yield Investment Program (HYIP) karena
keuntungan investor hanya didapatkan dari uang pendaftaran yang diberikan oleh investor
baru. Selanjutnya, penipuan ini termasuk white collar crime dan occupational crime
karena penipuan dilakukan oleh AY yang memanfaatkan jabatannya sebagai CEO dari
PT CPS untuk mendapatkan kepercayaan dari para investor. AY juga melakukan
penipuan ini untuk keuntungan pribadi yang dibuktikan dengan AY menjadi pihak yang
paling diuntungkan dan AY memiliki berbagai barang mewah yang dibeli dari uang para
investor. Penipuan yang dilakukan oleh AY dapat ditinjau dengan convenience theory,
namun terdapat beberapa komponen yang tidak bisa dijelaskan karena keterbatasan data.
Komponen tersebut adalah adanya ancaman dari perusahaan lain, peluang untuk
mencapai tujuan perusahaan, pemanfaatan organisation decay dalam menutupi kejahatan,
rasionalitas sebagai dasar dari pilihan pelaku untuk melakukan kejahatan, dan
pembenaran atas kejahatan sebagai bentuk ketidaktahuan.
Deskripsi Lengkap