Skripsi ini membahas tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus
pencemaran nama baik pada Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. Skripsi ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pencemaran nama baik yang
terjadi di Twitter X. Peneliti melakukan observasi dan wawancara kepada empat
informan penelitian. Dengan mengaitkannya dengan konsep-konsep dalam restorative
justice, peneliti menemukan faktor yang mempengaruhi penerapan restorative justice.
Selain itu, peneliti juga menganalisis elemen yang terdapat dalam penerapan restorative
justice, peranan kepolisian, dan keberhasilan restorative justice. Hasil penelitian
membuktikan, bahwa ada faktor internal, termasuk keputusan korban, pelaku, dan peran
kepolisian, yang dapat mempengaruhi penerapan restorative justice. Sedangkan, faktor
eksternal yang mempengaruhi penerapan restorative justice adalah isu yang sedang
beredar di masyarakat dan peranan media. Sebenarnya, penerapan elemen dan
keberhasilan restorative justice sudah tercapai, namun belum maksimal karena reaksi
masyarakat yang negatif pada korban atau pelaku. Sedangkan, peranan kepolisian,
sebagai inisiator dan fasilitator dalam restorative justice, sebenarnya sudah baik. Namun,
masih perlu ada sosialisasi dan pelatihan penerapan restorative justice, supaya
interpretasi terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dapat sama dan
keterampilan yang dimiliki dapat lebih baik.
Deskripsi Lengkap