Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0008-2023/ESK-KRIM Sal a
Judul : Analisis Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik pada Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya (Studi Kasus : Pencemaran Nama Baik di Twitter X)
Pengarang : Salma Qiani Chairunnisa
Strata :
Pembimbing : Yogo Tri Hendiarto, S.Sos., M.Si
Fakultas :
Tahun :
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0008-2023/ESK-KRIM Sal a 0008-2023/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79177
Sampul
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencemaran nama baik pada Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Twitter X. Peneliti melakukan observasi dan wawancara kepada empat informan penelitian. Dengan mengaitkannya dengan konsep-konsep dalam restorative justice, peneliti menemukan faktor yang mempengaruhi penerapan restorative justice. Selain itu, peneliti juga menganalisis elemen yang terdapat dalam penerapan restorative justice, peranan kepolisian, dan keberhasilan restorative justice. Hasil penelitian membuktikan, bahwa ada faktor internal, termasuk keputusan korban, pelaku, dan peran kepolisian, yang dapat mempengaruhi penerapan restorative justice. Sedangkan, faktor eksternal yang mempengaruhi penerapan restorative justice adalah isu yang sedang beredar di masyarakat dan peranan media. Sebenarnya, penerapan elemen dan keberhasilan restorative justice sudah tercapai, namun belum maksimal karena reaksi masyarakat yang negatif pada korban atau pelaku. Sedangkan, peranan kepolisian, sebagai inisiator dan fasilitator dalam restorative justice, sebenarnya sudah baik. Namun, masih perlu ada sosialisasi dan pelatihan penerapan restorative justice, supaya interpretasi terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dapat sama dan keterampilan yang dimiliki dapat lebih baik.