Skripsi ini membahas mengenai peristiwa penetapan (pewacaan) Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) di Papua menjadi kelompok teroris yang dilakukan pemerintah
Indonesia pada tahun 2021. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik
analisis wacana Foucault. Data di dalam skripsi ini diperoleh melalui studi kepustakaan,
termasuk berbagai portal berita daring dan media sosial yang membahas atau memuat
wacana terkait OPM/KKB/Papua, berbagai undang-undang, serta teks transkrip hasil
wawancara dengan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Secara khusus, skripsi ini menggunakan teori The Social Reality of Crime, kriminologi
konstitutif, dan Pierre Bourdieu?s Symbolic Violence dalam menganalisis pewacanaan
KKB di Papua menjadi kelompok teroris. Skripsi ini melihat bahwa pewacanaan yang
dilakukan pemerintah Indonesia kepada KKB dikarenakan kekuasaannya terancam oleh
protes atau perlawanan (perilaku) KKB. Skripsi ini menyimpulkan juga bahwa berbagai
protes yang dilakukan masyarakat Papua, khususnya oleh KKB dengan bentuk yang
?paling ekstrem?, disebabkan karena adanya berbagai permasalahan di wilayah tersebut
sejak masa kemerdekaan Indonesia. Skripsi ini menilai bahwa pewacanaan yang
dilakukan pemerintah Indonesia akhirnya malah menimbulkan kerugian kepada
masyarakat Papua secara umum. Kerugian tersebutlah yang kemudian dikategorikan
sebagai sebuah bentuk kekerasan negara melalui kekerasan simbolik yang dilakukan
pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, akhirnya masyarakat Papua secara umum turut
menjadi korban dari peristiwa ini.
Deskripsi Lengkap